Resahkan Warga, Tiga Bajing Loncat Diringkus Polisi di Panjang
Ketiga pelaku diantaranya MI (17), YM (17) dan RP (19) saat diamankan di Mapolsek Panjang. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Petugas Polsek Panjang meringkus tiga pelaku bajing loncat di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Kaung, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari buruh berinisial M bahwa ada bajing loncat yang kerap meresahkan warga Panjang.
Usai mendapatkan laporan, jajaran Polsek Panjang langsung melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Petugas akhirnya mengamankan tiga orang pelaku diantaranya MI (17), YM (17) dan RP (19). Semuanya merupakan warga Panjang," kata Joni, saat memberikan keterangan, Sabtu (28/1/2023) pagi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku diantaranya satu unit motor Honda Beat warna hitam magenta berplat BE 2541 ABE yang digunakan pelaku, dua buah karung beras bulog dan satu buah pisau carter.
Joni mengungkapkan, modusnya yaitu para pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor mengikuti mobil colt diesel bermuatan beras. Lalu, salah satu pelaku meloncat ke atas bak truk dan mengambil 2 buah karung beras.
"Kemudian dua karung beras itu dilempar ke tengah jalan dan diambil oleh pelaku lainnya. Kemudian, para pelaku langsung pergi meninggalkan truk tersebut," terangnya.
Kini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panjang guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Tangkap Pengedar Narkotika dan Psikotropika yang Resahkan Warga Pringsewu
Berita Lainnya
-
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025









