Resahkan Warga, Tiga Bajing Loncat Diringkus Polisi di Panjang
Ketiga pelaku diantaranya MI (17), YM (17) dan RP (19) saat diamankan di Mapolsek Panjang. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Petugas Polsek Panjang meringkus tiga pelaku bajing loncat di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Kaung, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari buruh berinisial M bahwa ada bajing loncat yang kerap meresahkan warga Panjang.
Usai mendapatkan laporan, jajaran Polsek Panjang langsung melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Petugas akhirnya mengamankan tiga orang pelaku diantaranya MI (17), YM (17) dan RP (19). Semuanya merupakan warga Panjang," kata Joni, saat memberikan keterangan, Sabtu (28/1/2023) pagi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku diantaranya satu unit motor Honda Beat warna hitam magenta berplat BE 2541 ABE yang digunakan pelaku, dua buah karung beras bulog dan satu buah pisau carter.
Joni mengungkapkan, modusnya yaitu para pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor mengikuti mobil colt diesel bermuatan beras. Lalu, salah satu pelaku meloncat ke atas bak truk dan mengambil 2 buah karung beras.
"Kemudian dua karung beras itu dilempar ke tengah jalan dan diambil oleh pelaku lainnya. Kemudian, para pelaku langsung pergi meninggalkan truk tersebut," terangnya.
Kini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panjang guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Tangkap Pengedar Narkotika dan Psikotropika yang Resahkan Warga Pringsewu
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








