• Sabtu, 20 April 2024

KPU Lambar Siapkan Kuota 1.037 Pantarlih, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15.31 WIB
498

KPU Lambar Siapkan Kuota 1.037 Pantarlih. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat (Lambar) menyiapkan kuota sebanyak 1.037 bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk 131 Pekon (Desa) dan 5 Kelurahan di 15 Kecamatan se-Kabupaten Lampung Barat.

Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lampung Barat, Indah Dian Sari mengatakan, pendaftaran calon anggota Pantarlih tersebut telah dibuka sejak 26 Januari 2023 dan akan berlangsung hingga 31 Januari dan pemberkasan akan dihimpun masing-masing PPS.

"Namun tetap akan di monitoring oleh PPK baru, kemudian akan di upload ke dalam Siakba oleh KPU Lampung Barat, untuk persyaratan pendafaftaran sesuai dengan PKPU No: 8 Tahun 2022 dan Kpt 534 KPU RI," kata Indah, saat dikonfirmasi via sambungan selulernya, Sabtu (28/01/2023) siang.

Indah menjelaskan, tidak ada tes dalam seleksi perekrutan anggota Pantarlih sebab tahapan seleksi hanya dilakukan pada tahapan seleksi berkas. Sedangkan untuk kuota masing-masing Pekon kata Indah menyesuaikan dengan jumlah masing-masing TPS di Pekon itu sendiri.

"Karena secara keseluruhan jumlah TPS kita di Lambar sebanyak 1.037 tetapi untuk setiap Pekon nya berbeda, sehingga menyesuaikan dengan jumlah TPS masing-masing Pekon sedangkan tugasnya melakukan coklit dari tanggal 12 Februari-14 Maret 2023," tambah Indah

Sementara itu, Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah mengatakan, perekrutan anggota Pantarlih sama halnya dengan perekrutan badan AdHoc KPU sebelumnya, sehingga mekanismenya sama seluruh peserta yang mendaftar memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota Pantarlih.

"Tidak ada yang di istimewakan, jika memang memiliki kompetensi dan dedikasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Pantarlih tentu kesempatan itu ada. Karena itu saya sampaikan bahwa tergantung potensi yang ada dalam diri masing-masing calon pendaftar," ujarnya.

Dirinya berharap, siapa pun yang terpilih sebagai anggota Pantarlih benar-benar bisa menjalankan tugasnya dengan baik, terlebih tugas yang dijalankan berhubungan langsung dengan data pemilih sehingga harus betul-betul siap menjalankan tugasnya dengan baik.

Untuk diketahui, ada lima syarat untuk menjadi Pantarlih untuk Pemilu 2024 mendatang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun, kemudian berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

Mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dalam peraturan itu juga disebutkan bila syarat berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat itu tidak dapat dipenuhi.

"Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Masyarakat Bandar Lampung Diminta Waspadai Penyakit LSD pada Ternak