• Kamis, 28 Maret 2024

Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi Penindakan ODOL di Lamsel

Jumat, 27 Januari 2023 - 18.49 WIB
440

Tim gabungan dari Dishub Lamsel, Sat Lantas Polres Lamsel dan Dishub Lampung saat menggelar razia kendaraan ODOL selama tiga hari. Jumat (27/1/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) melalui Dinas Perhubungan setempat, melakukan razia terhadap kendaraan over dimension and over load atau ODOL.

Razia yang digelar tiga hari sejak hari Rabu (25/1/2023) dan berakhir pada hari Jumat (27/1/2023), mendapati 144 kendaraan angkutan barang yang melanggar.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Mulayadi Saleh mengatakan, pihaknya tak sendirian dalam menggelar penindakan terhadap kendaraan angkutan bermuatan lebih.

"Dalam kegiatan ini, ada personel gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Kabupaten lalu Sat Lantas Polres Lampung Selatan dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung juga BPTD Lampung-Bengkulu," kata Mulyadi saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Mulyadi merinci, dalam tiga hari gelaran operasi itu dipilih dua lokasi yang dianggap padat lalu lintas kendaraan angkutan.

"Untuk hari Rabu dan Kamis, kami lakukan pemeriksaan di ralan raya dekat obyek wisata Pasir Putih, Kecamatan Katibung. Sedangkan hari Jumat, di Jalan Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang," lanjut mantan Kadis Pariwisata itu.


Hasilnya cukup mencengangkan, dimana pada hari Rabu atau hari pertama razia mampu menjaring 45 kendaraan angkutan yang melebihi batas muatan dan dilakukan sanksi tilang.

Untuk hari kedua, ada 54 kendaraan ODOL yang dilakukan penindakan tegas berupa sanksi tilang. Di hari terakhir, ada sejumlah 45 kendaraan yang lagi-lagi disanksi tilang.

"Dalam 3 hari, ada total 144 kendaraan yang diberikan sanski tilang oleh petugas dari Sat Lantas Polres Lampung Selatan," tegas Mulyadi.

Disoal langkah selanjutnya usai razia selesai digelar, Mulyadi akan menyampaikan himbauan kepada perusahaan yang memiliki armada angkutan barang.

"Kita akan sampaikan himbauan kepada pengusaha angkutan, untuk berusaha dan menyiapkan armada sesuai dengan ketentuan," tandas Mulyadi.

Sat Lantas Polres Lamsel, Iptu Butar Butar menyatakan, pihaknya melakukan pendampingan dalam penindakan pelanggaran kendaraan ODOL sesuai dengan permintaan dari Dinas Perhubungan.

"Suratnya masuk kekantor, untuk mendampingi daripada kegiatan Dinas Perhubungan. Untuk melakukan penindakan pelanggaran diluar wewenang daripada Dinas Perhubungan, sesuai dimensi kendaraan yang disampaikan oleh pak Mulyadi," kata Butar Butar.

Butar Butar menyebut, ada saja pengemudi yang tidak mengetaui jika kendaraanya ternyata melanggar ketentuan angkutan.

"Jadi, untuk membantah itu memperjelas kesalahan dia ada saja. Tapi, sesudah kita terangkan sesuai dengan Undang Undang dia menerima setelah ditilang dia langsung pergi," pungkas Butar Butar.

Petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Hidayat menyatakan, menyambut positif kegiatan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Lamsel.

"Jadi,saya dari Dishub Provinsi mengapresiasi langkah yang dilakukan dari kawan-kawan Dishub dan Polres Lamsel dalam hal penegakan hukum pelanggaran kendaraan over dimensi dan over loading," kata Hidayat.

Berangkat dari razia yang dilaksanakan selama tiga hari, menguak fakta bahwasannya tingkat kepatuhan kendaraan angkutan terhadap ketentuan yang ada masih lemah.

"Saya juga banyak menemui, rupanya tingkat kepatuhan terhadap pengujian laik teknis kendaraan bermotor kita ternyata sangat rendah. Ini dikarenakan, kita sudah lama tidak melakukan upaya gakkum karena adanya Covid-19, itu berarti kurang lebih 3 tahun kita vakum," tutup Hidayat. (*)


Video KUPAS TV : 649 Anak di Bawah Umur di Lampung Ajukan Dispensasi Nikah


Editor :

Berita Lainnya

-->