• Rabu, 25 Desember 2024

Potensi Kerawanan Pembentukan Pantarlih, Ini Kata Bawaslu Lamsel

Jumat, 27 Januari 2023 - 12.18 WIB
993

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Lamsel, Fakhrur Rozi, saat ditemui ruang kerja Kantor Bawaslu Lamsel. Jumat (27/1/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), mewanti-wanti potensi kerawanan dalam tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Lamsel, Fakhrur Rozi mengatakan, hal itu supaya pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel yang sudah dibuka sejak tanggal 26 Januari hingga 6 Februari 2023 bisa berjalan dengan baik.

"Potensi kerawanan pembentukan Pantarlih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) perlu menjadi perhatian bersama," kata Ozi saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Menurut Ozi, kerawanan pembentukan Pantarlih berpotensi terjadi pada dua lini, yakni terletak pada sisi waktu dan sisi persyaratan.

"Kerawanan pada sisi waktu, semisal pembentukan Pantarlih tidak tepat waktu sesuai dengan yang ditetapkan oleh teman-teman di KPU," lanjut Ozi.

Baca juga : KPU Lamsel Buka Lowongan 3.230 Pantarlih, Berikut Jadwalnya

Sedangkan pada sisi persyaratan, timbul kerawanan bilamana ditemukan calon Pantarlih yang tidak sesuai dengan persyaratan.

"Kerawanan bisa saja terjadi ketika calon Pantarlih yakni warga negara Indonesia yang belum berusia 17 tahun," ujarnya.

Tak hanya itu, calon Pantarlih yang tidak berdomisili sesuai dengan wilayah kerjanya turut menjadi perhatian. Kemudian, tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani.

Bawaslu juga menyoroti kemungkinan calon Pantarlih tidak membuat surat pernyataan yang menerangkan soal memiliki kemampuan dan kecakapan membaca, menulis dan berhitung.

"Hal ini biasanya ditemui pada calon Pantarlih yang tingkat pendidikannya dibawah SMA atau sederajat," urai Ozi.

Ozi menekankan, ihwal calon Pantarlih tidak boleh dari TNI, Polri dan anggota partai politik maupun tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu serta pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu.

"Kerawanan lainnya, calon Pantarlih merupakan pendukung bakal calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD," ujarnya.

Terakhir, Ozi menggaris bawahi dimungkinkan Pantarlih tidak dibekali profesionalitas, kompetensi, kapasitas, integritas, kemandirian juga kepiawaian mengoperasikan teknologi informasi.

"Acuan kami jelas, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1 tahun 2023 tentang pencegahan dugaan pelanggaran dan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu tahun 2024," tandas Ozi. (*)