• Rabu, 09 Juli 2025

Penyidikan Kasus Dana Hibah KONI Lampung Berlarut-Larut

Jumat, 27 Januari 2023 - 08.15 WIB
406

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 sebesar Rp29 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) berjalan lambat. Meski sudah ada audit kerugian negara dan memeriksa 98 saksi, hingga kini Kejati belum menetapkan tersangka.

Berdasarkan data Kupastuntas.co, sejak 24 Januari hingga 17 Oktober 2022, Kejati sudah memeriksa 98 saksi mulai dari pengurus cabang olahraga, pengurus KONI Lampung hingga pejabat Pemprov Lampung.

Kejati telah menerima hasil audit kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan rekan di Jakarta dengan kerugian uang negara sebesar Rp2.570.532.500.

Tidak berselang lama, pengurus KONI Lampung mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar Rp2,5 miliar ke Kejati Lampung. Namun, Kejati komitmen akan melanjutkan proses hukum meski sudah ada pengembalian negara.

"KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara Rp2,5 miliar, tapi proses hukum kami pastikan tetap berjalan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto saat ekspos akhir tahun 2022 lalu.

Nanang menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung ini sebagai itikad baik mereka secara kolegial bukan perorangan. Sehingga proses hukum akan terus berjalan. Sayangnya, hingga tahun 2022 berakhir, Kejati Lampung belum juga menetapkan tersangka.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman siap ajukan praperadilan jika Kejati Lampung melempem dalam menangani perkara korupsi dana hibah KONI Lampung.

Boyamin mengaku kecewa dengan kinerja Kejati Lampung dalam penanganan perkara korupsi dana hibah KONI Lampung yang hingga kini mangkrak. "Kecewa dan siap gugat praperadilan," kata Boyamin, Kamis (26/1/2023).

Boyamin mendesak Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka jika sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama minta penyidik Kejati Lampung harus segera menentukan sikap dan memutuskan perkara KONI Lampung apakah akan ada penetapan tersangka atau akan dihentikan.

"Karena penetapan tersangka atau penghentian penyidikan memiliki konsekuensi hukumnya masing-masing. Dan keputusan penyidik nanti apakah akan memiliki potensi penetapan tersangka atau publik akan melakukan pengujian terhadap keputusan penyidik ke peradilan," ujarnya.

Apapun keputusan yang ditetapkan penyidik nanti, LCW berharap penyidik dapat mempertanggungjawabkan kepada publik dengan argumentasi hukum yang kuat.

"Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik atas penanganan perkara tersebut, dengan alasan penyidik sedang mendalami mensrea-nya dalam peristiwa itu," ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, mengatakan tim penyidik Kejati Lampung akan melaksanakan ekspose berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan guna menentukan tersangka.

"Penentuan tersangka akan kita laksanakan secepat mungkin setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara," ucapnya.

Namun, Hutamrin mengelak membeberkan secara detail kapan dan berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan. Ia berharap, akhir tahun setelah ekspose sudah ada penetapan tersangka.

"Nanti, penetapan tersangka setelah ekspose. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun (2022). Landasan kita adalah KUHAP. Kita lakukan ekspose untuk penetapan tersangka berdasarkan data dan fakta, berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan adanya perhitungan kerugian negara," papar dia.

Ia melanjutkan, setelah penetapan tersangka, Kejati akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing tersangka yang telah ditetapkan dan akan kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk masing-masing tersangka. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 27 Januari 2023 berjudul "Penyidikan Kasus Dana Hibah KONI Lampung Berlarut-Larut"