Masyarakat Lampung Bisa Aktifkan Identitas Kependudukan Digital dengan Cara Ini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, mengajak masyarakat yang ada di daerah se-Lampung mendatangi kantor Disdukcapil terdekat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Achmad Saefullah menjelaskan, masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD tidak perlu melakukan perekaman KTP secara ulang. Masyarakat juga bisa langsung mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore yang tersedia di HP android.
"Tapi ini khusus HP android, untuk iPhone belum bisa. Setelah itu masukan nomor e-KTP, email dan nomor telepon seluler. Ikuti petunjuk dari situ nanti akan selesai pada proses aktivasi," kata Achmad, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Jumat (27/1/2023).
Pada tahun 2023 pihak Disdukcapil Lampung menargetkan 25 persen masyarakat di daerah yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik dapat berpindah menggunakan KTP digital.
"Tapi untuk berapa orang yang saat ini sudah menggunakan KTP digital, kami tidak bisa hitung. Itu karena akses pengaktifan IKD berlaku seluruh Indonesia. Jadi untuk penghitungan keseluruhan nya ada di pusat," jelasnya.
Guna mencapai target tersebut pihaknya terus melakukan sosialisasi menggunakan media sosial serta telah mengeluarkan surat edaran yang dikhususkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat beralih ke KTP digital.
"Jadi kami terus melakukan sosialisasi penggunaan KTP digital, untuk OPD di lingkungan Pemprov Lampung juga kami datangi secara langsung. Untuk masyarakat umum saat mereka datang ke kantor Disdukcapil," jelasnya.
Menurutnya, banyak sekali keuntungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat yang menggunakan KTP digital. Selain itu KTP digital juga tidak akan menghilangkan fungsi KTP secara fisik yang sudah dimiliki oleh masyarakat.
"Dalam KTP digital tersebut sudah ada kerjasama antar kementerian, seperti ada sertifikat vaksin, kemudian Kemenkeu bisa diterbitkan NPWP, BPJS diterbitkan kartu BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : GOR Saburai Bakal Jadi Lokasi Masjid Raya Provinsi Lampung
Berita Lainnya
-
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025









