• Jumat, 29 November 2024

Hore! Pendaftar PKD Perempuan di Pringsewu Sudah Penuhi Kuota

Jumat, 27 Januari 2023 - 14.32 WIB
237

Ketua Bawaslu Pringsewu, M. Fathul Arifin, saat dimintai keterangan, Jumat (27/01/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Perpanjangan pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) resmi ditutup pada hari Kamis (26/01/2023). Hal itu dikarenakan pendaftar PKD perempuan sudah penuhi kuota.

Ketua Bawaslu Pringsewu, bidang divisi SDMO, M. Fathul Arifin mengatakan, pelaksanaan pendaftaran PKD tersebut berlandaskan pada surat keputusan Bawaslu RI nomer 5 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan pengawas Pemilu Kelurahan atau Desa pada Pemilu serentak tahun 2024.

"Kaitannya dengan Pringsewu, kita membutuhkan 131 pengawas desa dan kelurahan yang akan tersebar di 131 desa dan kelurahan di 9 kecamatan yang ada di Pringsewu," kata Fathul, saat dimintai keterangan, Jumat (27/01/2023).

Pengumpulan berkas telah dimulai sejak 14 Januari sampai dengan 19 Januari 2023. Lalu pada tanggal 20 Januari 2023 merupakan waktu perbaikan berkas bagi pendaftar yang belum lengkap, dan sejak tanggal 22 Januari 2023 ada perpanjangan pendaftaran, bagi desa yang harus melakukan perpanjangan.

"Kriteria perpanjangan pendaftaran ada beberapa hal, pertama, jika pendaftarnya tidak mencapai 2 kali kebutuhan. Untuk kebutuhan PKD setiap pekon adalah 1 orang, apabila pendaftar hanya 1 orang maka harus dilakukan perpanjangan," ungkapnya.

Kedua, apabila belum ada pendaftar perempuan maka akan diperpanjang. Sebelumnya ada 25 desa tersebar di 6 kecamatan yang melakukan perpanjangan, khusus untuk pendaftar perempuan, dan perpanjangan dilakukan sampai dengan 26 Januari 2023 untuk penerimaan berkas perpanjangan.

Terhitung tanggal 27 Januari, para Pengawas Kecamatan (Panwascam) sedang melakukan rapat pleno guna melakukan seleksi berkas. PKD terpilih akan diumumkan pada tanggal 28 Januari 2023.

"Kemudian tanggal 28 Januari sampai dengan 5 Februari 2023 para Panwascam akan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat atas calon yang mendaftar. Jika ternyata ada pendaftar yang menurut masyarakat kurang kredibel, maka masyarakat bisa mengadukanya beserta dengan bukti-bukti yang dibawa," ungkapnya.

Pada tanggal 31 Januari Panwascam melakukan tes wawancara. Pada 4 Februari akan diumumkan PKD terpilih, dan tanggal 5 dan 6 Januari 2023 dilakukan pelantikan. 

"Tugas PKD mereka mengawasi kegiatan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, pendistribusian pemilu, dan lain-lain. Harapannya, rekrutmen ini menghasilkan PKD yang memiliki integritas, loyalitas terhadap lembaga, untuk mengawasi proses demokrasi ditempatnya masing-masing," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Kabar Baik, Angka Stunting di Pringsewu 2022 Turun Jadi 16,2 Persen