Gadis 15 Tahun di Lamsel Jadi Korban Asusila Bapak Tiri, Sempat Dikabarkan Hilang

Pelaku AT (29) saat diamankan di Mapolsek Penengahan, Lamsel, Jumat (27/1/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sempat viral di grup media sosial Whatsapp dan Facebook ihwal hilangnya seorang gadis di bawah umur berinisial JTS (15) selama dua hari, ternyata ia pergi karena trauma menjadi korban asusila oleh bapak tirinya sendiri.
Kapolsek Penengahan, Lampung Selatan, Iptu Gobel, membenarkan viralnya berita hilang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Betul. Jadi korban sempat pergi dari rumah selama dua hari dan keluarga mencarinya melalui pesan berantai Whatssap dan Facebook," kata Kapolsek, saat memimpin rilis di Mapolsek Penengahan, Jumat (27/1/2023).
Selepas kepergian ibunya menjadi TKI ke Singapura kira-kira 2,5 bulan, JTS malah menjadi sasaran nafsu bejat sang ayah tiri yakni AT (29). Perbuatan asusila itu, pertama kali terjadi di rumah pelaku di Kabupaten Way Kanan saat korban duduk di Kelas I SMP kisaran tahun 2021 lalu.
Gadis belia yang masih duduk di bangku SMP itu, sempat memutuskan pergi dari rumah neneknya ke rumah teman sekolahnya di Lampung Timur pada tanggal 21-22 Januari 2023 kemarin lantaran trauma.
Dari situlah, keluarga mencari keberadaan korban dengan menyebarkan pesan orang hilang melalui akun media sosial Facebook dan Whatsapp.
Viralnya kabar orang hilang, langsung ditindaklanjuti dengan sigap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan yakni mendatangi kediaman Nenek korban di Kecamatan Ketapang.
"Korban berhasil ditemui petugas yang tinggal di kediaman neneknya, dan dari situ korban membuat pengakuan telah menjadi korban persetubuhan di bawah umur," lanjut Kapolsek.
Pelaku AT yang sedang di Way Kanan, dipancing polisi agar kembali ke Ketapang. Dari situlah polisi menggali informasi dan menguak dari mulut pelaku soal persetubuhan terhadap anak tiri korban.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap putri tirinya sebanyak 3 kali dan pencabulan 2 kali," rinci Gobel.
Mendengar hal itu dan merasa tidak terima keponakannya menjadi korban perbuatan asusila, lalu sang paman membuat laporan ke Polsek Penengahan.
"Pada tanggal 25 Januari 2023, petugas kemudian mengamankan AT ke Mapolsek Penengahan, untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Gobel.
Tersangka diamankan berikut barang bukti, berupa 1 potong baju lengan panjang warna hijau hitam, 1 helai celana dalam warna hitam dan 1 helai celana kulot panjang berwarna hitam milik korban.
"Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang perubahan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara, maksimal 15 tahun," tandas Kapolsek.
Saat ditanya, AT yang bekerja sebagai buruh tani mengaku tergiur melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya dikarenakan sering melihat korban berpacaran.
"Nyesel pak, khilaf pak. Saya kasih liat bukti-bukti chatingan dia dengan pacarnya terus dia nurut sama saya," singkat AT tertunduk lesu. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Tangkap Pengedar Narkotika dan Psikotropika yang Resahkan Warga Pringsewu
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025