Ditetapkan Tersangka, Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pentolan Geng Motor WGC
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Sukarame segera melimpahkan berkas perkara AG (35), pentolan atau ketua geng motor WGC yang ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa sajam jenis celurit ketika hendak tawuran.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tersangka dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan menunggu P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
"Saat ini masih penyidikan nanti akan kita limpahkan setelah menunggu P21 dari Kejari Bandar Lampung," kata Warsito. Jumat (27/1/2023)
Guna meminimalisir dan mencegah maraknya tawuran serta geng motor, Warsito mengungkapkan, selalu memberikan sosialisasi secara door to door ke rumah warga dan memberikan himbauan serta edukasi.
"Sekolah kita datangi dan berikan edukasi arahan akan bahayanya ikut geng motor. Selain itu, door to door ke rumah warga juga," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, AG (35) pentolan atau pimpinan geng motor WGC telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menyimpan sajam jenis celurit saat hendak tawuran. AG pun masih mendekam di Polsek Sukarame.
Sementara, temannya inisial NT (18) dibebaskan karena tidak terbukti membawa senjata tajam.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Semua Penyuap Karomani Cs Harus Diproses Hukum
Berita Lainnya
-
Tol Bakter Berlakukan Delay System untuk Kendaraan Sumbu Tiga Menuju Pelabuhan Bakauheni
Senin, 30 Maret 2026 -
933 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Selama Mudik
Senin, 30 Maret 2026 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Tembus Rp2,8 Triliun
Senin, 30 Maret 2026 -
Sukses Amankan Pasokan Listrik, PLN UP3 Metro Dukung Kelancaran Idul Fitri 2026
Senin, 30 Maret 2026








