• Jumat, 19 April 2024

Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba di Way Kanan, Polisi Sita 20 Gram Sabu

Kamis, 26 Januari 2023 - 17.44 WIB
962

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba. Kamis (26/01/2023). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satuan narkoba Polres Way Kanan telah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan, polisi menyita 20,93 gram sabu. 

Kasat Narkoba polres Way Kanan AKP Sigit Barizili mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, ketiga tersangka itu ditangkap di tempat berbeda, dengan inisial yakni, AL (38) warga Kelurahan Karta Mulya Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan, NM (25), warga Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan serta MTR (28) warga Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan.

"Dari penangkapan satu pelaku yang berinisial AL diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, lalu dua pelaku lainnya NM dan MTR merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu. Jadi ada tiga LP terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini," kata Sigit saat memberikan keterangan. Kamis (26/01/2023).

Sigit menjelaskan, untuk penangkapan yang pertama pada hari Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka AL ditangkap di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

"Dari pengungkapan tersangka AL ini , petugas kita Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 20,93 gram yang dibalut plastik hitam didalam kantong depan sweater merek eiger warna hitam milik AL," jelasnya. 

Sigit mengatakan, untuk penangkapan yang kedua pada hari Minggu Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan penyalahguna yang berinisial NM (25) tahun ditangkap di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

"Dari NM ini Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,06 gram, selain itu juga turut diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening ukuran kecil bekas pakai, Seperangkat alat hisap bong, 3 buah korek api gas, 1 buah pipet karet berwarna oranye, 1 buah pipet yang menyerupai sekop,1 buah cotton bud, 1 lembar kertas timah rokok," ungkap Sigit.

Sigit mengungkapkan, untuk penangkapan pelaku yang ketiga terjadi pada Senin, (16/1/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Bumi Sakti Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, dengan tersangka MTR (28) tahun.

"Dan dari tersangka MTR ini, petugas kita berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan di saku celana bagian kanan MTR berupa 1 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram. Menurut pengakuan MTR, yang bersangkutan merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika," tuturnya.

Sigit mengatakan, terhadap kurir maupun pengedar dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Saya mengingatkan, sekecil apapun informasi tentang narkoba akan kita telusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutup Sigit. (*)

Video KUPAS TV : Polisi Tangkap Pengedar Narkotika dan Psikotropika yang Resahkan Warga Pringsewu


Editor :