• Senin, 25 November 2024

Menjaga Sungai dari Ancaman Limbah Industri, oleh Erwika Dhora Jati

Kamis, 26 Januari 2023 - 10.01 WIB
433

Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, IPB University, Erwika Dhora Jati, S.Si., M.Sc. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sungai merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, yang dapat menunjang keseimbangan lingkungan. Sungai disediakan Tuhan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan makhluk lain di muka bumi.

Kelestarian sungai sangat mempengaruhi makhluk hidup di sekitarnya, namun pada saat ini manfaat sungai telah banyak berkurang disebabkan oleh banyaknya aktivitas manusia yang mengurangi kelestarian sungai sehingga menimbulkan kerusakan pada lingkungan perairannya. 

Kerusakan pada lingkungan perairan sungai seringkali terjadi akibat adanya kegiatan pembangunan masif yang semata-mata untuk kepentingan ekonomi manusia tanpa mempedulikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.

Kerusakan yang ditimbulkan dapat menghancurkan tatanan lingkungan hidup di perairan sungai. Salah satu contoh kerusakan pada lingkungan perairan sungai yakni adanya pencemaran sungai.

Penyebab pencemaran sungai berasal dari berbagai sumber yang sebagian besar dikarenakan limbah dari aktivitas atau kegiatan manusia, misalnya kegiatan domestik, pertanian hingga perindustrian.

Pada kegiatan perindustrian, seringkali limbah yang dihasilkan kemudian dibuang ke sungai dengan atau tanpa diolah terlebih dahulu sesuai standar limbah yang telah ditentukan. Pencemaran pada sungai semakin bertambah seiring dengan meningkatnya aktivitas industri dari tahun ke tahun. 

Pencemaran di perairan sungai karena limbah industri yang terjadi di Indonesia sudah menjadi hal yang semakin memprihatinkan. Di sisi lain, perkembangan industri tetap perlu didukung demi meningkatkan ekonomi daerah dengan harapan masyarakat ikut sejahtera karena adanya pembangunan industri di sekitarnya.

Apabila diambil contoh suatu wilayah dengan jumlah industri yang cukup banyak, berdasarkan data yang dikemukakan Badan Pusat Statistik Kota Jakarta Utara Tahun 2022, menunjukkan adanya peningkatan jumlah industri dari tahun ke tahun yakni mencapai 782 industri pada tahun 2017 baik untuk skala besar/sedang.

Perkembangan industri yang terus meningkat membuat banyak industri memanfaatkan unsur logam berat dalam proses produksinya. Oleh karena itu, perubahan pada lingkungan perairan sungai akibat adanya aktivitas industri tidak hanya terjadi penurunan kualitas air, namun juga penurunan kualitas organisme akuatik terutama disebabkan oleh kontaminasi logam berat.

Logam berat yang terlarut di dalam air sangat berbahaya bagi ekosistem sungai. Logam berat tidak hanya memberi pengaruh negatif pada badan air sungai akan tetapi juga dapat terakumulasi pada organisme yang sifatnya bioakumulatif.

Tinggi rendahnya konsentrasi logam berat diperairan, disebabkan oleh banyaknya jumlah masukan limbah logam berat ke perairan tersebut. Semakin besar limbah masuk ke dalam suatu perairan, semakin besar kosentrasi logam berat di perairan (Happy, 2012). 

Keberadaan industri pada prinsipnya akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan di sekitarnya yakni meningkatkan perekonomian daerah dan terbukanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat di sekitar kawasan industri. Akan tetapi, perkembangan suatu industri pada umumnya selalu memberikan dampak negatif yang lebih besar khususnya untuk lingkungan di sekitarnya.

Berdasarkan fakta tersebut, diperlukan suatu strategi kebijakan dan pengelolaan lingkungan sebagai salah satu upaya untuk menghindari dampak yang lebih buruk. Strategi pengelolaan lingkungan hidup disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Keenam aspek ini menjadi dasar dalam pengelolaan lingkungan, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih baik terhadap lingkungan. Beberapa kebijakan dapat diusulkan guna mengembalikan kelestarian lingkungan, antara lain : 

  1. Pemberlakuan peraturan dan kebijakan mengenai syarat pembuatan pipa limbah mencakup materi pipa dan lokasi pembuangannya. 
  2. Pemberlakuan peraturan dan kebijakan tentang kerja sama antar instansi, misalnya Dinas Perindustrian sebagai pembina dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengawas industri. 
  3. Pemberlakuan kompensasi dari industri yang difokuskan untuk konservasi lingkungan terdampak. 

Strategi pengelolaan lingkungan dirumuskan dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis kerusakan serta permasalahan yang ditimbulkan dari sumber pencemar, dalam hal ini aktivitas perindustrian.

Strategi pengelolaan dapat dilakukan berdasarkan tiga pendekatan yang meliputi pendekatan sosial ekonomi, pendekatan teknis dan pendekatan institusional. 

Pendekatan sosial ekonomi bertujuan untuk memperkecil resiko terjadinya konflik pada masyarakat dengan industri di lingkungannya. Pendekatan sosial dapat dilakukan dengan melaksanakan forum group discussion (FGD) yaitu mempertemukan pihak-pihak yang mewakili masyarakat, instansi dan pelaku industri dalam suatu musyawarah.

Dengan dilaksanaannya FGD tersebut diharapkan berbagai pihak dapat menyampaikan segala aspirasinya sehingga tercapai musyawarah yang mufakat. Pada pendekatan ekonomi mengacu pada peran industri dalam mengelola lingkungan.

Partisipasi dilakukan dengan cara seperti pendanaan pengelolaan lingkungan hidup. Pendanaan pengelolaan hidup yang dimaksud misalnya berupa cara-cara sebagai berikut :

  • Setiap pabrik bersedia menyediakan dana kompensasi atau jaminan pemulihan lingkungan akibat kerusakan fungsi sungai sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan.
  • Setiap pabrik bersedia memberikan bantuan dana konservasi air di lingkungan perairan sungai sesuai kemampuan dan kesepakatan.

Selain pendanaan pengelolaan lingkungan, pihak industri dianjurkan untuk mengelola dana CSR secara transparan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat merasakan dampak positif dari kegiatan industri secara langsung. Pengelolaan CSR melibatkan pihak industri, pemerintah daerah dan masyarakat setempat. 

Pendekatan kedua yakni pendekatan teknis yakni pendekatan yang dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi yang dapat digunakan untuk pengelolaan dan pengendalian pencemaran lingkungan.

Melalui pendekatan teknis diharapkan sumber pencemaran yang berasal dari industri dapat diminimalisir. Upaya pengendalian pencemaran yang dimaksud dapat dilakukan dengan beberapa cara. Beberapa contoh yang dapat dilakukan antara lain :

  1. Penerapan sistem produksi bersih. Produksi bersih yang dimaksud adalah meminimalisir kuantitas limbah dengan cara meninjau segi masukan (air, energi, bahan baku) yang digunakan, segi proses produksi dan keluaran (produk). Minimalisr hasil limbah juga dapat dilakukan dengan cara recovery logam krom dalam limbah dengan melalui tahapan-tahapan tertentu.
  2. Optimalisasi pengelolaan IPAL pada pabrik dengan sistem terbarukan.
  3. Pemantauan kualitas air sungai secara online.

Di samping upaya-upaya pengelolaan limbah secara individual, pengadaan IPAL komunal harus segera dilaksanakan.

Pengadaan IPAL komunal dapat terlaksana apabila ada kerjasama antara instansi pemerintah dengan pelaku industri secara terbuka. Dengan begitu kendala seperti ketersediaan lahan, biaya pembuatan dan operasional dan sumber daya manusia yang diperlukan dapat didiskusikan secara efisien.

Pengadaan IPAL komunal pada suatu kawasan industri pada prinsipnya diwajibkan dengan dasar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Artinya, setiap industri yang menghasilkan limbah harus melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuannya sebelum dibuang ke lingkungan.

Pengadaan IPAL komunal yang ideal diperlukan desain IPAL yang mumpuni sehingga operasi pengolahan limbah nantinya diharapkan berjalan lebih efektif dan optimal.

Pendekatan ketiga yakni pendekatan institusional yang diarahkan melalui lembaga non formal maupun lembaga pemerintahan. Pendekatan institusional menekankan aspek kesadaran dan aspek hukum.

Aspek kesadaran berupa kesadaran dari industri dan masyarakat untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungannya. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain pembinaan industri, pembentukan satuan tugas lingkungan hidup, pembentukan wadah komunikasi informal antar pelaku industri dengan lembaga lingkungan yang ada dan pengmbangan masyarakat.

Pendekatan institusional dari aspek hukum berupa penegakan hukum. Penegakan hukum ditujukan kepada pelaku industi dan institusi terkait, dalam upaya ikut mengelola lingkungan hidup. Upaya pengelolaan lingkungan hidup di sekitarnya yang wajib dilakukan oleh pihak industri antara lain :

  • Menyusun dan melaporkan aktivitas produksi serta upaya pengelolaan pemantauan dan pemantauan lingkungan hidup yang terangkum dalam dokumen UKL/UPL atau AMDAL. 
  • Memenuhi baku mutu air limbah yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan sesuai undang-undang yang berlaku. 
  • Perizinan yang diperlukan mulai dari izin usaha, izin pembuangan air limbah hingga izin penyimpanan limbah B3 yang harus dipenuhi. 

Di samping kewajiban pelaku industri dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, Pemerintah Daerah juga diwajibkan melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran yang dilakukan dari pihak industri, baik pelanggaran izin atau pelanggaran secara operasional.

Sanksi yang diberikan terdiri dari sanksi ringan hingga sanksi berat, yaitu peringatan tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan hingga pencabutan izin lingkungan sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. (*)


Video KUPAS TV : Budidaya Cacing Tanah, Andriansyah Raih Omset 7 Juta Rupiah per Bulan