• Jumat, 26 April 2024

Mantan Kades di Way Kanan Diduga Cabuli ART di Bawah Umur, Keluarga Korban Lapor Ke Polisi

Kamis, 26 Januari 2023 - 21.37 WIB
753

Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Way Kanan berinisial I (41) diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dirumahnya.

Berdasarkan Informasi yang didapat kupastuntas.co, berawal dari laporan salah satu warga Desa setempat sekaligus tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengatakan, ada mantan oknum Kades yang diduga telah melakukan cabul terhadap anak dibawah umur.

"Iya bang, orang tua korban juga sudah laporan kepihak yang berwajib dipolres way kanan," kata salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat memberikan keterangan. Kamis, (26/01/2023) malam.

Ia menuturkan, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Way Kanan pada hari kamis (19/1/2023) dan juga sudah dilakukan visum dan didampingi dinas PPA Way Kanan.

"Laporan hari kamis kemaren bang, belum tau juga kalau untuk tindak lanjutnya, kalau visum sudah didampingi langsung dinas PPA Way Kanan," tuturnya.

Keluarga korban berinisial P (51) telah melaporkan kejadian yang dialami anaknya pada 22 Desember 2022 dan 29 Desember 2022 ke Polres Way Kanan dengan Nomor : LP/B-16/I/2023/SPKT.Polres Way Kanan/Polda Lampung, atas perkara tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur. 

Saat dikonfirmasi, Kepala UPT PPA Way Kanan Medias Imroni mengatakan, sudah menerima laporan tersebut dan sudah melakukan pendampingan secara langsung terhadap korban.

"Iya, sudah kita dampingi serta visum kepada korban pada Jumat, (20/1/2023) lalu. Untuk Kondisi anak dalam keadaan baik, namun kondisi korban masih kesal dan karena korban digebukin istri dari pelaku," kata Medias. (*)


Video KUPAS TV : 649 Anak di Bawah Umur di Lampung Ajukan Dispensasi Nikah


Editor :