Andi Desfiandi Legowo Terima Vonis Hakim, Mengaku Banyak Olahraga dan Ibadah di Rutan
Terpidana suap PMB Unila jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi saat diwawancara awak media. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terpidana suap PMB Unila
jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi mengaku selama menjalani masa penahanan di
Rutan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Huwi) rutinitas hariannya lebih banyak
beribadah dan berolahraga bersama narapidana lain.
"Olahraga, ibadah lebih banyak. InsyaAllah ada
hikmahnya semua. Dienak-enakin aja, mau diapain lagi," katanya sembari
tertawa ketika ditanya awak media saat menunggu agenda sidang pemeriksaan
terdakwa Karomani CS, Kamis (26/1/2023).
Terpidana Andi juga mengungkapkan telah ikhlas menerima
vonis Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang atas putusan pidana 1 Tahun 4
bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Andi berharap agar proses pidananya dapat segera selesai
dijalani. Selain itu, dirinya mengatakan telah menyerahkan pengembangan perkara
pada temuan fakta persidangan kepada majelis hakim dan lembaga antirasuah KPK.
"Sudah diterima (vonis). Ya kalau yang lain-lainnya
(pengembang tersangka suap), kita lihat di fakta persidangan saja, apakah nanti
ada yang lain saya serahkan aja kepada majelis hakim dan KPK," ucapnya.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan terkait denda Rp 100 juta,
pihaknya akan segera mengupayakan pelunasan pembayaran dengan berkomunikasi
bersama penasihat hukum serta keluarga. "InsyaAllah iya (bayar
denda)," singkatnya.
Menanggapi keputusan terpidana tersebut, JPU KPK, Afrisal
menyambut baik langkah Andi Desfiandi memilih tidak mengajukan upaya hukum
banding.
Pihaknya juga akan segera mengupayakan proses eksekusi
penahanan Andi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.
"Kalau terdakwa tidak mengajukan banding, kita tidak
ajukan banding juga. Nantikan langsung inkracht, tinggal eksekusi saja,"
imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Garuntang Bandar Lampung Lecehkan Perempuan Saat Sedang Salat Zuhur
Sabtu, 01 November 2025 -
Pinjaman PT SMI Jadi Oase Baru Keuangan Daerah, Pengamat: Tapi Ada Risiko di Baliknya
Sabtu, 01 November 2025 -
Perkuat Pelayanan Rumah Sakit Kelas 1 di Lampung, PLN Sambung Cepat Tambah Daya RS Abdul Moeloek
Jumat, 31 Oktober 2025 -
Cegah Kasus Keracunan, BGN Tekankan Penerapan SOP di Dapur MBG Krusial
Jumat, 31 Oktober 2025









