649 Anak di Lampung Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil di Luar Nikah

Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung, Ahmad Syahab, saat dimintai keterangan, Kamis (26/1/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mencatat, sepanjang 2022 terdapat 649 pasangan di bawah umur se-Lampung mengajukan dispensasi nikah. Alasannya, banyak diantara mereka yang sudah hamil duluan.
"Dimana dari angka itu pengadilan agama Gunung Sugih, Lampung Tengah, paling banyak yakni ada 174 perkara," ujar Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung, Ahmad Syahab, saat dimintai keterangan, Kamis (26/1/2023).
Ahmad mengaku, penyebab dari adanya dispensasi pernikahan ini karena hubungan keintiman akibat pergaulan yang terlalu bebas.
"Artinya mereka sudah hamil di luar nikah, sehingga melaksanakan pernikahan di bawah umur," ungkapnya.
Namun demikian ia mengaku, dari total angka di tahun 2022 ini mengalami penurunan dibandingkan dengan 2021.
"Kalau di 2021 yang mengajukan dispensasi nikah ada 708 perkara," sambungnya.
Selain itu, perkawinan dini juga disebabkan adanya perubahan UUD perkawinan 1974 dirubah dan direvisi ke UU no 16 tahun 2019. Dalam Undang-Undang tersebut, batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan sama-sama 19 tahun.
"Jadi yang tadinya minimal usia wanita 16 tahun, sekarang pria dan wanita disamakan yaitu 19 tahun," ungkapnya.
Untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya pernikahan dini tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota se-Lampung melakukan penyuluhan hukum terpadu.
"Termasuk kita juga menggandeng instansi terkait untuk penyuluhan hukum terpadu baik Kemenag, dan perlindungan anak dan perempuan," terangnya.
Adapun sasarannya tentu anak-anak usia sekolah baik SMA maupun SMP untuk mengikuti penyuluhan hukum terpadu tersebut.
"Disitu kita berikan penjelasan pernikahan dini akan banyak kerugiannya, terutama kesehatan. Kemudian mereka juga untuk menjaga keimanan untuk tidak melakukan hubungan terlarang," tandasnya.
Adapun dari total 649 perkara pengajuan dispensasi nikah, di antaranya :
- PA. Tanjung karang 38 perkara
- PA. Metro 15 perkara
- PA. Kalianda 64 perkara
- PA. Gunung Sugih 174 perkara
- PA. Tanggamus 21 perkara
- PA. Kotabumi 70 perkara
- PA. Krui 80 perkara
- PA. Tulang bawang 45 perkara
- PA. Blambanga Umpu 34 perkara
- PA. Gedong tataan 200 perkara
- PA. Pringsewu 25 perkara
- PA. Mesuji 2 perkara
- PA. Tulang bawang tengah nihil perkara
- PA. Sukadana 61 perkara. (*)
Video KUPAS TV : 7.953 Anggota PPS se-Provinsi Lampung Resmi Dilantik
Berita Lainnya
-
Kasus Kematian Adik Kakak di Pesibar, Polisi Amankan Tiga Barang Bukti Golok
Kamis, 22 Mei 2025 -
Kadafi: Banyak Sarana Olahraga di Lampung Belum Memadai
Kamis, 22 Mei 2025 -
Polres Pringsewu dan Brimob Polda Bantu Amankan PSU Pilkada Pesawaran
Kamis, 22 Mei 2025 -
Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025
Kamis, 22 Mei 2025