• Minggu, 10 Desember 2023

Waspada! Seorang Nelayan dan Pelajar Jadi Jambret di Pantai Sebalang Lamsel

Rabu, 25 Januari 2023 - 10.26 WIB
166

Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil menciduk dua orang pelaku jambret handphone di Pantai Sebalang.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, dua orang pelaku yakni Ahmad Subandi (25) dan satu lagi masih di bawah umur inisial ES (17) diamankan Senin (23/1/2023).

"Kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), ditangkap jam 16.00 WIB di kediaman pelaku," ucap Kapolsek, saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023).

Pelaku Ahmad Subandi berprofesi sebagai nelayan di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung sedangkan ES berstatus masih seorang pelajar.

Keduanya bekerjasama merampas handphone milik korban berinisial Rohayani (21) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Jati Agung pada hari Minggu (8/1/2023) jelang magrib. "TKP di belakang PLTU Pantai Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung," lanjutnya.

Berboncengan mengendarai Honda Vario, kedua pelaku menghadang korban yang sedang di atas motor dan merampas handphone Xiaomi Readme A6 warna hitam dari tangan korban.

"Korban sempat melakukan perlawanan, sampai tangan korban cedera," terus Kapolsek.

Sadar telah menjadi korban aksi kejahatan, maka korban diantar temannya membuat laporan ke Mapolsek Katibung.

Polisi kemudian menggelar penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal guna mengejar para pelaku yang waktu itu belum diketahui identitasnya.

Setelah 15 hari penyelidikan, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Katibung mengendus keberadaan pelaku dan dilakukan penggerebekan di Dusun Surung Batang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung.

Selain dua orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa 1 motor Honda Vario warna hitam tanpa Nopol yang dilakukan untuk melancarkan aksi kejahatan serta sebuah handphone Readme 6A milik korban.

"Kedua pelaku dipersangkakan melanggat Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tandas Kapolsek. (*)


Video KUPAS TV : Siswi SMP di Lampung Tengah Jadi Korban Penculikan