• Sabtu, 27 Juli 2024

Tangkap Pengedar di Pringsewu, Polisi Sita 20 Gram dan Obat Terlarang

Rabu, 25 Januari 2023 - 16.06 WIB
514

Kedua Pelaku Pengedar Narkotika dan Psikotropika diamankan ke Mapolres Pringsewu. Rabu (25/01/23). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Terlibat Kasus peredaran Narkotika dan psikotropika, dua pemuda asal Pringsewu ditangkap polisi. Dalam penangkapan polisi menyita barang bukti 20 gram ganja dan obat terlarang jenis Kamlet.

Kasat narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Ipda Candra Hirawan menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan berinisial ABE (28) warga Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran dan IM (27) warga Kelurahan Pringsewu Utara.

Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 9 Bungkus narkotika jenis ganja siap edar dengan berat Bruto 20,64 Gram, 2 Unit Handphone, 3 Lembar kertas  Papir, satu Toples warna bening dan 1 buah Buku berjudul Hikayat Pohon Ganja dan 10 butir psikotropika golongan 4 jenis Kamlet.

"Ya benar, pada Sabtu 21 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Satnarkoba Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan 2 terduga pelaku penyalahguna narkotika dan psikotropika. Keduanya saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Pringsewu," kata Candra, saat dikonfirmasi, Rabu (25/01/23) siang.

Candra mengungkapkan, berawal dari adanya laporan masyarakat Pekon Gumukmas yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ganja di lingkungan mereka.

"Laporan masyarakat tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan hingga berujung pada penangkapan kedua pelaku," ungkapnya.

Candra menuturkan, pada awalnya kedua pelaku mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Namun, keduanya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan barang bukti ganja dan psikotropika siap edar didalam kamar mereka.

Menurut pelaku, barang bukti ganja tersebut dipesan secara online melalui salah satu media sosial dan diedarkan di seputar Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan," tutur Candra.

Candra mengatakan, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pringsewu. 

"Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Candra. (*)


Video KUPAS TV : Siswi SMP di Lampung Tengah Jadi Korban Penculikan


Editor :