Sistem Dukcapil Error, Warga Bandar Lampung Kecewa Tidak Bisa Urus Adminduk

Tampak suasana di Pelayanan Dukcapil Satu Atap sepi pengunjung, karena sistem sedang error alias tak bisa digunakan. Rabu (25/1/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sistem layanan informasi
dokumen online Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bandar
Lampung error alias tak bisa digunakan. Rabu (25/1/2023).
Sistem error terjadi sejak pukul 11:00 WIB hingga sore hari
Pukul 15:30 WIB masih belum bisa digunakan.
Akibatnya, warga setempat yang datang kecewa lantaran tak
bisa mengurus dokumen kependudukan.
Salah satunya Merry, Ia mengaku diminta pulang karena sistem
yang lagi error, sehingga tidak bisa mengurus dokumen kependudukan.
"Kita mau urus e-KTP yang hilang. Tapi kata petugasnya
sistem dari pusat nya lagi error jadi tidak bisa melayani hari ini, dan besok
juga belum tentu sudah bisa digunakan," ujarnya, saat ditemui di gedung
Satu Atap Pemkot Bandar Lampung.
Warga Kangkung, kecamatan Bumi Waras yang datang bersama
orang tuanya itu mengaku kecewa.
"Lebih kecewa lagi katanya sekarang harus digital dan
harus orang yang bersangkutan yang mengurus e-KTP yang hilang itu. Sementara
anak saya jauh kerjanya di Malaysia," ungkapnya.
Menurutnya, jika bukan yang bersangkutan yang datang
langsung maka tidak bisa.
"Ya jadi bagaimana kalau posisi anaknya lagi jauh. Ya
kita minta solusinya supaya ini bisa," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Dede, warga Tanjungkarang Barat.
Menurutnya petugas dari layanan informasi meminta dirinya mengisi data terlebih
dahulu, setelah itu diminta untuk kembali lagi pada hari Jumat.
"Jumat katanya untuk bisa mengambil KK yang sudah jadi,
karena hari ini belum bisa sistem nya," ucap Dede.
Sementara, salah satu petugas Dukcapil yang enggan
disebutkan namanya mengatakan, sistem yang error terjadi sejak pukul 11:00 WIB.
"Ini seluruh Indonesia lagi error, karena katanya
sedang ada pemeliharaan di daerah Papua. Sehingga semua warga yang datang juga
diminta untuk pulang semua," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025