Sidang Suap Karomani CS, Tiga Dekan Unila Akui Terima Mahasiswa Titipan Agar Masuk Unila

Sidang pembuktian 3 terdakwa suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023). Foto: Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam sidang suap PMB Unila jalur mandiri 2022, Dekan Fisip, FEB dan Kedokteran akui terima mahasiswa titipan agar masuk Unila.
Hal tersebut saat ketiganya menjadi saksi dalam persidangan Suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan tiga terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023).
Awalnya, JPU KPK Agung Satrio Wibowo bertanya kepada saksi Ida, apakah pernah menerima mahasiswa titipan untuk masuk Unila.
Dalam persidangan, Ida mengaku menerima sebanyak 51 calon mahasiswa titipan untuk masuk Unila Jalur Mandiri Tahun 2022. Ia mengungkapkan calon mahasiswa tersebut berasal dari berbagai Fakultas di Unila.
"Awalnya saya kira hanya untuk Fakultas Fisip, tapi setelah melihat rekapan titipan, ternyata ada titipan untuk fakultas lain di Unila," ucapnya.
Ia mengaku tidak menerima uang dari semua mahasiswa titipan tersebut. Dirinya mengatakan semuanya diserahkan sepenuhnya ke Wadek I Fisip Unila dan hanya sebagai penghubung.
"Saya menyerahkan sepenuhnya ke Wadek I, saya tidak melihat keseluruhannya," ucapnya.
Lalu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo bertanya apakah semua mahasiswa titipan itu lulus semua?.
"Saya tidak tahu," jawab saksi Ida.
JPU pun kembali bertanya, dari semua mahasiswa titipan itu ada tidak yang lulus.
"Ada," singkat saksi Ida.
"Dari mana saudari saksi tahu lulus?" Tanya JPU.
"Ada yang WA saya mengucapkan terimakasih," jawab saksi Ida.
Lalu, JPU kembali bertanya kenapa saksi Ida menampung sebanyak 51 calon mahasiswa titipan tersebut, adakah kepentingan pribadi atau lainnya.
"Tidak ada, hanya relasi," ucap saksi Ida.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Nairobi dan Dosen Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung, Dyah Wulan Sumekar juga mengaku, pernah menitipkan mahasiswa melalui jalur afirmasi.
Dalam persidangan, Dekan FEB Nairobi mengaku, praktik titip menitip melalui Dekan Fakultas berlangsung sejak Tahun 2019.
"Sejak saya menjabat Dekan FEB Unila Yang Mulia, Tahun 2019. Jadi titipan itu disebut sebagai afirmasi," ucapnya.
Kemudian, JPU KPK Agung Satrio Wibowo bertanya kepada saksi Nairobi, berapa banyak jumlah mahasiswa yang dititipkan saksi melalui jalur afirmasi.
Saksi Nairobi pun mengaku, ada sebanyak 43 mahasiswa dititipkan melalui jalur afirmasi.
"Tapi tidak semua masuk FEB, tergantung permintaan yang bersangkutan minatnya kemana," kata Nairobi.
Nairobi pun mengaku tidak pernah menerima uang dari sejumlah mahasiswa tersebut. Dirinya hanya mendapat ucapan terimakasih dari wali mahasiswa setelah pengumuman kelulusan.
"Saya tidak pernah terima uang dari mereka. Mereka cuma bilang terimakasih lewat WA, ada juga yang datang langsung ke ruangan," ucapnya.
JPU kembali bertanya, bagaimana kelanjutan dari nama-nama mahasiswa yang dititipkan.
"Semua nama dan nomor pendaftaran mahasiswa itu di collect sama sekretaris saya, Prayugo. Rekap itu dibawa ke rapat akhir penentuan kelulusan mahasiswa SMMPTN yang dipimpin Warek I, Heryandi di ruang beliau," jawab saksi Nairobi.
"Rapat itu dihadiri Warek 1 dan seluruh dosen yang juga menyetor nama-nama mahasiswa titipan afirmasi. Nama itu kemudian disetorkan ke Pak Helmy, sebagai ketua Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)," tambahnya.
Lalu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyinggung jawaban Nairobi dan bertanya kepada saksi Nairobi terkait kriteria mahasiswa yang dapat masuk kategori afirmasi.
"Afirmasi itu apa? Apakah mahasiswa yang saudara saksi titipan masuk dalam kategori terluar, terjauh, dan tertinggal? Kalau tidak masuk apakah itu tidak ilegal yang saudara lakukan?," tanya Ketua Majelis Hakim.
"Yang saya lakukan tidak ilegal karena prosesnya afirmasi sesuai dengan aturan. Saya juga tidak harus ada pertanggung jawaban, yang tidak lulus enggak apa-apa karena, tidak juga memberikan apa-apa. Saya hanya menitipkan nama-nama saja," jawab Nairobi.
Kemudian, JPU KPK Agung Satrio Wibowo juga bertanya ke saksi Dosen Fakultas Kedokteran Unila, Dyah Wulan Sumekar.
"Apakah saksi juga pernah menitipkan mahasiswa melalui jalur afirmasi," tanya JPU.
"Yang saya titipkan ada 4 mahasiswa. Nama-nama itu sama seperti Pak Nairobi, disetorkan dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Rektor 1 Unila, Prof Heryandi," Jawab Dyah.
Lalu, JPU bertanya mengenai identitas keempat mahasiswa yang dititipkan beserta status saat pengumuman kelulusan.
Saksi Dyah mengungkapkan 4 mahasiswa yang dititipkan adalah anak kandung dari dosen khusus.
"Keempat mahasiswa itu adalah anak kandung dari Dosen NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) yang bekerja di rumah sakit dan mendukung Fakultas Kedokteran. Semuanya jalur SMMPTN, dan semuanya tidak lulus masuk Fakultas Kedokteran Unila," jawab saksi Dyah. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Lampung Tekankan Pengabdian sebagai Bagian dari Akademik Substantif
Rabu, 09 Juli 2025 -
Realisasi Pajak Daerah di Lampung Baru 1,2 Triliun dari Target 2,9 Triliun
Rabu, 09 Juli 2025 -
Pelindo Regional 2 Panjang Bersama Bank Syariah Indonesia Gelar Seremoni Ekspor Perdana Green Bean Coffee ke Oman
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemkot Buka SMA Siger Bandar Lampung, Sekolah Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Selasa, 08 Juli 2025