• Sabtu, 27 Juli 2024

Pemkab Pringsewu Usulkan 400 Formasi PNS kepada Kemenpan-RB 2023

Selasa, 24 Januari 2023 - 12.08 WIB
282

Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan dan Informasi BKPSDM Pringsewu, Dimas, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/01/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mengusulkan sekitar 400 formasi calon pegawai negri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab setempat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada tahun 2023.

Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan dan Informasi BKPSDM Pringsewu, Dimas mengatakan, Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua, yaitu Pegawai Negri Sipil dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk PNS ditahun 2023, pengusulanya sekitar 400 formasi. Tetapi yang perlu diperhatikan bahwa itu baru usulan, yang memutuskanya Kementrian. Jumlah formasi tersebut, bisa jadi berkurang ataupun bertambah," kata Dimas, saat ditemui kupastuntas.co di ruang kerjanya, Selasa (24/01/2023).

Ia mencontohkan, pada tahun 2021 pihaknyha mengusulkan sekitar 400 formasi PPPK, tetapi yang disetujui hanya 75.

Pengajuan jumlah formasi yang dilakukan Pemkab Pringsewu melihat dari kebutuhan tenaga PNS dari jabatan yang tersedia namun kosong pejabatnya.

"Pengajuan formasi PNS itu dilihat dari kurangnya PNS dari jabatan yang tersedia. Kita melihat bahwa PNS di setiap OPD masih kekurangan, hal itulah yang menjadi indikator utama mengusulkan formasi. Tetapi itu juga berdasarkan pengajuan dari OPD terkait, BKPSDM hanya menerima data dari OPD terkait tentang berapa jumlah formasi yang diajukan," terangnya.

Sedangkan untuk PPPK, saat ini masih dalam tahap perumusan formasi, untuk diajukan kepada Kementerian.

"Kalau PPPK masih dalam tahap perumusan, baru setelah itu diajukan kepada Kementrian, mereka yang memutuskan. Dan saat ini OPD punya website sendiri, seperti Dinas Pendidikan websitnya Dapodik, lalu Dinas Kesehatan sistem informasi SDMK, sehingga data tidak hanya ada di BKPSDM," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk formasi PPPK tersebut belum dapat dipastikan pengajunya kepada Kementerian. Hal ini dikarenakan pada tahun 2021 masih terdapat 111 PPPK yang belum diangkat.

"Ada 111 PPPK yang belum menerima SK, dari total 604 penerimaan di tahun 2021 yang lalu, sehingga PPPK tahun 2023 ini ada atau tidak hal itu belum pasti," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Habiskan Rp 7 Miliar, Gedung Uji KIR Bandar Lampung Diresmikan Maret 2023