Nama Walikota Bandar Lampung Disebut Titipkan Mahasiswa ke Unila
Dekan Fisip, Ida Nuraida menjadi saksi dalam persidangan Suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan tiga terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nama Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana disebut dalam fakta persidangan suap PMB Unila. Eva Dwiana disebut ikut menitipkan keponakannya untuk bisa masuk ke Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila.
Fakta baru persidangan tersebut terkuak saat Dekan Fisip, Ida Nuraida menjadi saksi dalam persidangan Suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan tiga terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023).
Awalnya, Majelis Hakim Efiyanto menanyakan kepada saksi Ida Nuraida terkait nama-nama mahasiswa titipan.
"Terhadap ibu Ida, katanya mengenal semua nama-nama mahasiswa. Diki Zaharudin, ibu kenal?" Tanya Hakim Efiyanto.
Saksi Ida menjawab hanya kenal penitipnya saja.
"Tadi katanya kenal semua, terus kalau Eva Diana?", Tanya Efiyanto lagi.
"Eva Dwiana pak, itu Ibu Walikota Bandar Lampung," jawab saksi Ida.
Usai persidangan, Ida pun dicecar awak media perihal kemunculan nama Walikota Bandar Lampung tersebut. Dirinya mengatakan untuk bertanya dan mengkonfirmasi ke Wakil Dekan I Fisip Unila, Dedi Hermawan.
"Silahkan tanya ke Wadek I, saya serahkan semuanya ke Wadek I," jawabnya sembari meninggalkan awak media dan PN Tipikor Tanjung Karang.
Menanggapi fakta persidangan baru atas kemunculan Eva Dwiana, JPU KPK Afrisal mengatakan hal tersebut akan menjadi laporan ke pimpinan KPK.
"Itu kan menjadi fakta persidangan baru, tentu akan kami laporkan kepada pimpinan terlebih dahulu," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








