• Rabu, 09 Juli 2025

Lampung Dapat Kuota 70 Ribu Sertifikat Halal, Kemenag: Tidak Dipungut Biaya

Selasa, 24 Januari 2023 - 08.15 WIB
254

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung akan menerbitkan 70 ribu sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada tahun 2023. Pembuatan sertifikat halal tidak dipungut biaya alias gratis.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Puji Raharjo mengatakan, tahun 2023 Kementerian Agama menargetkan akan menerbitkan 1 juta sertifikat halal bagi pelaku UMK, dan Provinsi Lampung mendapatkan kuota sebanyak 70 ribu sertifikat halal.

"Pembuatan sertifikat halal untuk pelaku UMK sekarang sudah berjalan. Kuota untuk nasional sebanyak 1 juta, dan Lampung dapat jatah 70 ribu. Ini harus didorong seluas-luasnya dan tidak dibatasi, karena lebih banyak maka lebih baik," kata Puji, Senin (23/1/2023).

Puji mengungkapkan, selama ini sertifikat halal yang diberikan kepada pelaku UMK di Provinsi Lampung terus melampaui target. Hal itu menunjukkan kesadaran masyarakat yang terus meningkat untuk mengkonsumsi makanan halal.

"Kami senang masyarakat Lampung kesadaran akan halalnya terus meningkat. Semoga tahun ini bisa menambah lagi, kalau bisa  70 sampai 100 ribu sertifikat halal," lanjutnya.

Ia menerangkan, banyak manfaat yang didapat pelaku UMK jika sudah memiliki sertifikat halal. Salah satunya, menjamin keamanan dari produk yang dijual ke pasar.

"Sertifikat halal untuk menjamin keamanan dan membuka ruang pasar yang lebih lebar. Ketika sudah memiliki sertifikat halal kemudian ditambah izin edar, maka produk sudah bisa masuk ke pasar modern, toko modern hingga supermarket," jelasnya.

Ia mengajak pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal bisa melakukan pendaftaran secara online di aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id atau mendatangi langsung Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.

"Dan ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis, karena ada subsidi dari pemerintah. Dan ini tidak diuji makanannya, karena semua bahan yang digunakan harus sudah jelas halalnya. Misal dia menggunakan tepung dan gula, maka harus sudah ada logo halalnya," paparnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku UMK yang akan membuat sertifikat, antara lain memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal), skala usaha mikro atau kecil, KBLI sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022, memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1, belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

Wakil Ketua I DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengajak seluruh pelaku UMK di Lampung dapat mendaftarkan produknya agar bisa mendapatkan sertifikat halal.

Menurutnya, keberadaan sertifikat halal sangat penting mengingat Indonesia memiliki jumlah penduduk mayoritas beragama Islam.

"Sertifikat halal menjadi bukti jika suatu produk makanan tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam. Maka sertifikat halal ini sangatlah penting," ujarnya.

Selain itu, sertifikat halal dapat memberikan ketenangan bagi konsumen serta memberikan rasa keamanan dan kepercayaan dalam mengkonsumsi produk tersebut.

"Produk yang memiliki logo halal juga akan lebih unggul, karena telah melalui proses yang cukup ketat untuk memperoleh sertifikat halal. Sehingga dapat dikatakan produknya sudah memiliki kualitas baik," ungkapnya.

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas mengimbau kepada para pelaku UMK dapat segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Pelaku UMK adalah tulang punggung perekonomian. Dan sekarang pembeli sudah semakin pintar, dia akan memilih makanan yang sudah dipastikan kehalalannya. Maka ini momen baik bagi pelaku pelaku UMK untuk memiliki sertifikat halal," kata Mikdar.

Ia menyarankan agar Kementerian Agama dapat melakukan jemput bola sehingga pelaku UMK yang akan mengurus sertifikat halal bisa lebih banyak dan lebih luas.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku UMK yang bingung seperti apa cara daftarnya dan dimana tempatnya. Maka pemerintah harus ada upaya jemput bola atau bisa koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perdagangan," sarannya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 24 Agustus 2023 berjudul "Lampung Dapat Kuota 70 Ribu Sertifikat Halal"