• Rabu, 02 Oktober 2024

Diskoperin Catat 258 Koperasi di Metro

Selasa, 24 Januari 2023 - 17.17 WIB
254

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Metro, Siti Aisyah saat diwawancarai. Selasa, (23/1/2023). Foto: Arby /kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Metro selalu berupaya untuk memajukan koperasi yang ada di Bumi Sai Wawai. Oleh karena itu, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian Pemerintah Kota Metro berikan pendampingan ke koperasi-koperasi agar terus aktif.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Metro Siti Aisyah mengatakan, hingga saat ini tercatat sebanyak 258 koperasi yang ada di Bumi Sai Wawai. Di mana, 178 diantaranya masih aktif, dan 80 sisanya sudah tidak aktif lagi.

"Ada 258 koperasi, yang aktif ada 178, sekitar 62 persen. Sisanya sudah tidak aktif," katanya. Selasa, (23/1/2023). 

Ia mengatakan, jumlah koperasi yang aktif setiap tahunnya ada penambahan. Sebab, pihaknya berupaya agar koperasi dapat terus tumbuh. Termasuk pendampingan dan pembinaan bagi koperasi yang belum berbadan hukum.

"Yang aktif ada penambahan terus setiap tahunnya. Dulu hanya sekitar 50 sekian. Kita lakukan pendampingan, dan juga pembinaan walaupun terseok-seok, tapi tetap bisa jalan. Kalaupun bermasalah koperasi itu, pemerintah tidak bisa terjun bebas masuk situ," jelasnya.

Siti menuturkan, akan ada penghapusan untuk koperasi yang tidak aktif. Tetapi, penghapusan tersebut juga harus melalui prosedur yang tidak mudah. Antara lain, penghapusan membutuhkan waktu yang lama sekitar 3-4 tahun.

Kemudian, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian Pemerintah harus memasang pengumuman penghapusan. Tetapi, penghapusan juga harus memperhatikan kondisi koperasi, misalkan koperasi tersebut masih punya beban kepada anggota atau tidak.

"Kalau kita bubarin gitu aja, nanti nagihnya ke pemerintah," imbuhnya.

Sehingga, pihaknya akan mencari keberadaan koperasi terlebih dahulu. Jika tidak ditemukan alamat koperasi tersebut, akan dipasang pengumuman akan dibubarkan.

"Jadi diberi tenggat waktu, misalkan kita pasang pengumuman, bahwa koperasi ini akan dibubarkan dalam tempo sekian bulan jika anda tidak menghubungi nomor kontak ini," jelasnya.

Dalam waktu tersebut tidak ada yang menghubungi, pihaknya akan mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM untuk dibubarkan.

"Nanti dari Kementerian akan kurasi lagi, benar apa tidak. Baru diproses, jadi memang membutuhkan waktu lama," tuturnya.

Ia menuturkan, koperasi yang keuangannya tidak sehat antara lain, tidak bisa melaksanakan rapat anggota tahunan selama dua tahun berturut-turut.

"Yang tidak sehat, ya kita lakukan pendampingan agar bisa melakukan RAT," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Catat! Kemenag Lampung Mulai Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023



Editor :