• Kamis, 25 April 2024

7.953 PPS Se-Lampung Dilantik, KPU Berpesan Agar Netral dan Berintegritas

Selasa, 24 Januari 2023 - 14.50 WIB
204

Pelantikan anggota PPS Kota Bandar Lampung, di gedung Pasca Sarjana UBL, Selasa (24/1/23). Foto: Muhaimin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 7.953 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 15 Kabupaten/kota resmi dilantik pada Selasa (24/1/2023). Jumlah tersebut tersebar di 2.651 desa/kelurahan yang ada di 229 kecamatan se- Provinsi Lampung.

"Jadi total ada 2.651 desa, bertambah 11 desa/kelurahan dari awalnya 2.640, dan ini sudah dilantik, hari ini," kata Komisioner KPU Lampung, Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik.

Ia meminta kepada seluruh PPS yang baru dilantik untuk menjaga nama baik, netral, dan harus beritegritas.

"Karena, semua partai politik dan peserta pemilu kedudukannya sama," ujarnya.

Ali, menyampaikan nantinya pada setiap desa/kelurahan diisi oleh tiga anggota PPS yang bertugas.

Ia meminta seluruh anggota PPS tersebut, untuk segera membantu kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Pertama, melaksanakan proses rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang mulai diselenggarakan pada 26 januari 2023, lalu berkoordinasi dengan kelurahan setempat, dalam pembentukan sekretariat," lanjutnya.

Ali menuturkan seluruh PPS yang dilantik hari ini dapat membantu proses verifikasi faktual, bacalon DPD.

Sementara itu KPU Kota Bandar Lampung hari ini juga melantik sebanyak 378 PPS yang tersebar di 126 kelurahan.

"3 orang dikali 126 kelurahan jadi 378 anggota, PPS yang dilantik tersebut sudah ditetapkan selama proses dari mulai test wawancara dan hari ini dilantik," terang Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi..

Nantinya para PPS yang sudah dilantik ini langsung diminta melakukan pleno pasca mereka dilantik.

"Kita sudah minta mereka untuk langsung rapat pleno pembentukan ketua PPS dan pembagian pokja, jadi ada pokja data dan sosialisasi, pokja teknis penyelenggara dan SDM," tuturnya.

Untuk tugas pertama dari PPS yang baru dilantik Dedy menjelaskan langsung difokuskan untuk perekrutan Pantarlih.

Menurut Peraturan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc, masa kerja PPS hanya 14 bulan saja. (*)

Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang