Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, Kemenag Lampung Siapkan 70 Ribu Kuota untuk UMK

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntaas.co, Bandar Lampung - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung pada tahun 2023 ini menarget dapat menerbitkan 70 ribu sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ada di daerah Lampung.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo mengatakan, pada tahun ini Kementerian Agama menarget akan mengeluarkan 1 juta sertifikat halal bagi UMK dan Provinsi Lampung mendapatkan kuota sebanyak 70 ribu sertifikat.
"Tapi ini harus kita dorong seluas-luasnya dan tidak dibatasi, karena lebih banyak maka lebih baik," kata Puji, saat dihubungi kupastuntas.co, Senin (23/1/2023).
Puji menjelaskan, selama sertifikat halal yang diberikan kepada UMK yang ada ini Provinsi Lampung terus melampaui dari target yang sudah ditentukan, hal itu menunjukkan kesadaran masyarakat terus meningkat untuk mengkonsumsi makanan halal.
"Kita senang masyarakat Lampung kesadaran akan halal nya juga meningkat. Semoga tahun 2023 ini bisa menambah lagi kalau bisa 70 sampai 100 ribu sertifikat," tambahnya.
Menurutnya, banyak sekali manfaat yang akan dirasakan oleh para pelaku UMK jika sudah memiliki sertifikat halal. Salah satunya ialah menjamin keamanan dari produk yang ia jual kepasar.
"Sertifikat ini menjamin keamanan dan membuka ruang pasar yang lebih lebar. Ketika sudah memiliki sertifikat halal kemudian ditambah izin edar, maka produk sudah bisa masuk ke pasar modern, toko modern hingga supermarket," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal, maka bisa melakukan pendaftaran aecara online di aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id atau mendatangi langsung Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.
"Dan ini gratis tidak dipungut biaya karena ada subsidi dari pemerintah. Dan ini tidak diuji makanannya karena semua bahan yang digunakan harus sudah jelas halal nya. Misal dia menggunakan tepung, gula maka harus sudah ada logo halal nya," terangnya.
Sementara Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, juga mengimbau kepada para pelaku UMK untuk dapat mendaftarkan diri agar mendapatkan sertifikasi halal.
"Seperti kita ketahui UMK adalah tulang punggung perekonomian. Dan sekarang pembeli sudah semakin pintar, dia akan memilih makanan yang sudah dipastikan kehalalannya. Maka ini harus dijadikan langkah oleh UMK agar memiliki sertifikat halal," kata dia.
Pada kesempatan tersebut, ia juga meminta kepada Kementerian Agama untuk dapat melakukan jemput bola sehingga pelaku UMK yang akan mendapatkan sertifikasi halal jumlah bisa lebih banyak dan lebih luas.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku UMK yang bingung seperti apa cara daftar nya dan dimana tempat nya. Maka dari pemerintah harus ada upaya jemput bola atau bisa koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perdagangan," ungkapnya.
Adapun syarat bagi UMK dapat mengikuti program sertifikasi halal, yakni :
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
- Skala usaha mikro atau kecil
- KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
- Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
- Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan). (*)
Video KUPAS TV : Ribuan SHM Warga Bandar Lampung Nyangkut Terkendala Masalah Berkas
Berita Lainnya
-
Pelindo Regional 2 Panjang Bersama Bank Syariah Indonesia Gelar Seremoni Ekspor Perdana Green Bean Coffee ke Oman
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemkot Buka SMA Siger Bandar Lampung, Sekolah Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pembangunan GOR Siger Tahap ll Dianggarkan Rp 5 Miliar, Target Rampung Akhir Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025