• Selasa, 08 Juli 2025

Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat

Senin, 23 Januari 2023 - 14.53 WIB
1.7k

Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terpidana suap fee proyek, mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Senin (23/1/1202) pagi.

Agung kembali menghirup udara segar usai mendapatkan pembebasan bersyarat menjalani 2/3 dari 5 Tahun masa pidananya.

Saat dikonfirmasi, Kalapas Kelas I Bandarlampung, Maizar membenarkan Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan pembebasan bersyarat. 

"Iya (sudah bebas) tadi pagi sekitar jam sembilan dan dijemput oleh keluarganya," ujarnya, saat dihubungi kupastuntas.co, Senin (23/1/2023).

Maizar mengungkapkan, Agung mendapatkan pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 masa pidana dan sebagian pidana penjara kerugian negara.

Selain pidana penjara, terpidana Agung juga telah membayar lunas denda dan kerugian negara sebesar Rp57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp63.499.685.292.

"Sementara sisa kerugian negara yang tidak dibayarkan Rp5.602.810.292 itu diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari," imbuhnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara menjadi 5 Tahun. Atau dikurangi 2 Tahun dari vonis 7 Tahun penjara.

Agung divonis 7 Tahun penjara dalam kasus suap fee proyek selama menjabat Bupati Lampura. Kemudian dia mengaju peninjauan kembali (PK) dan MA mengurangi hukumannya menjadi 5 Tahun penjara.

Selain itu, MA juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Agung ke negara sebanyak Rp11 miliar, menjadi Rp63,4 miliar dari sebelumnya Rp74,6 miliar. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi