Dua ABG Pembobol Rumah di Pringsewu Timur Diringkus Polisi
Kedua pelaku saat diinterogasi di Mapolsek Pringsewu Timur. Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Dua Anak Baru Gede (ABG) asal Pringsewu berinisial AM (15) pelajar SMP, serta DF (17) putus sekolah sejak SD ditangkap polisi karena nekat membobol rumah warga dan mencuri 2 unit ponsel serta tabung gas.
Kapolsek Pringsewu kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, kedua ABG tersebut diringkus di rumahnya masing-masing pada Sabtu (21/1/2023) pukul 20.30 WIB.
Kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu, Kata Ansori mengungkapkan, kedua pelaku melakukan aksi pembobolan terhadap rumah milik Waluyo (54) warga Kelurahan Pringsewu Timur pada Rabu (18/01/2023) pukul 02.00 dini hari.
"Pelaku membawa kabur 2 unit ponsel merk Samsung J2 Prime dan Redmi 7A serta 2 buah tabung gas ukuran 3 Kilogram," kata Ansori, melalui release yang diterima kupastuntas.co, Senin (23/1/20223).
Saat dilakukan interogasi, diduga kuat kedua ABG itu juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya, di antaranya pencurian alat sedot air, pencurian Helm di RS Mitra Husada.
"Kemudian pencurian hewan ternak jenis ayam sebanyak 18 ekor, dan juga pencurian tabung gas LPG 3 Kg. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang-barang hasil kejahatan akan dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus pencurian terebut, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti satu unit Handphone Redmi 7A warna black matte, 4 buah tabung gas elpiji 3 Kg serta helai baju sweater berwarna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua ABG dikenkaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Karena status kedua terduga pelaku masih di bawah umur, maka proses peradilannya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Spesialis Pembobol Rumah di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Berita Lainnya
-
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025 -
Diresmikan Jokowi tahun 2024, Bendungan Marga Tiga Belum Berfungsi, Gubernur Lampung: Saluran Primer Belum Dibangun
Selasa, 30 Desember 2025 -
Wanita Pengutil Kosmetik di Pringsewu Ditangkap, Dua Rekannya Kabur Bawa Barang Curian
Jumat, 26 Desember 2025









