Bawa Celurit, Dua Pemuda Anggota Geng Motor Diamankan Polisi di Way Halim Bandar Lampung
Penampakan dua pemuda dan sebilah celurit yang dibawa mereka. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua pemuda berinisial AG (35)
dan NT (18) anggota geng motor diamankan polisi di Way Halim pada Minggu
(22/1/2023) dini hari.
Keduanya diamankan saat Jajaran Polsek Sukarame melakukan
patroli rutin untuk mencegah dan mengantisipasi C3 serta geng motor.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan dua orang
pemuda tersebut tergabung dalam geng motor WGC dan sering berkumpul di SDN 1
Penengahan Kedaton, Bandar Lampung.
"Saat diamankan, AG kedapatan membawa sajam jenis
celurit," ujarnya.
Kedua pemuda tersebut diamankan ketika petugas patroli
melihat sejumlah orang mengendarai 7 motor melintas di pertigaan Gunung Sulah
sambil membawa sajam jenis celurit.
"Karena membahayakan dan bawa celurit, petugas langsung
melakukan pengejaran hingga masuk ke dalam gang di Jalan Kimaja Way Halim.
Akhirnya petugas mengamankan dua orang yaitu AG (35) dan NT (18),"
ucapnya.
Selain mengamankan dua orang dan sebilah sajam celurit,
petugas juga mengamankan 5 unit sepeda motor yang ditinggalkan kelompok geng
motor tersebut.
Karena didapati memiliki sajam saat diamankan, AG dijerat
Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki dan membawa
senjata tajam tanpa hak. "Dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








