• Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Way Kanan Tangkap Pencuri HP Siswi yang Hilang di Kelas, Pelaku Ternyata Teman Sekolah

Sabtu, 21 Januari 2023 - 11.37 WIB
443

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Way Kanan - Seorang siswi di SMAN 2 Rebang Tangkas, Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan bernama Defi (16) kehilangan handphone miliknya setelah ditinggal mengikuti jam olah raga di sekolahnya. Tak disangka sang pencuri adalah teman satu sekolahnya.

Ketika itu, Defi dan teman-temannya sedang mengikuti kegiatan olahraga yang dilakukan di lapangan sekolah, HP nya ia letakkan di laci meja belajar dalam kelas.

"Setelah selesai olahraga Defi dan kedua temannya langsung kembali ke ruangan kelas untuk mengambil uang jajan di HP, setelah dilihat HP milik korban sudah tidak ada lagi di dalam laci meja belajar sekolah," Ujar Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra menceritakan kronologis kejadian. Sabtu (21/1/23).

Andre menyampaikan, kejadian pencurian ini terjadi  pada hari Rabu (24/8/22) tahun yang lalu. Dan setelah itu korban langsung membuat laporan ke polisi.

"Jadi untuk kejadian pencurian ini terjadi bulan Agustus tahun 2022 yang lalu tepat pukul 09.00 di SMAN 2 Rebang Tangkas," ungkapnya.

Andre mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban tim Tekab 308 satrekrim Polres Way Kanan dapat meringkus penadah HP curian terlebih dahulu di Kabupaten Oku Selatan (Sumsel).

"Untuk penadah ini inisial DS (22) berhasil kita amankan dari informasi masyarakat pada hari Senin (16/01/2023) kemarin pukul 20.00 di desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Oku Selatan (Sumsel)," Terang AKP Andre.

Andre mengatakan, setelah dilakukan proses penyelidikan lanjutan akhirnya anggota Tim Tekab 308 Polres Way Kanan dapat membekuk kedua tersangka yang melakukan aksi pencurian di sekolah tersebut yang adalah dua siswa di sekolah yang sama dengan korban.

"Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan akhirnya kedua tersangka yang melakukan pencurian di sekolah adalah DA (18) dan EE (16) yang berdomisili di Rebang Tangkas Way Kanan, keduanya adalah teman sekolah korban, dapat diamankan juga di desa Tanjung Sari, Oku Selatan tanpa perlawanan," ungkapnya lagi.

Andre mengatakan, kini ketiga tersangka dan barang bukti berupa HP Android merek Vivo warna biru sudah diamankan di Polres Way Kanan.

"Untuk pelaku penadah dapat diancam dengan pasal 362 KUHP jo pasal 480 dengan kurungan maksimal empat tahun, dan untuk pelaku pencurian dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurungan maksimal lima tahun penjara," tutupnya. (*)

Berita Lainnya

-->