• Rabu, 09 Juli 2025

Ungkap Dua Kasus, Polda Lampung Sita 2,4 Kg Sisik Trenggiling Hingga Lutung Simpai

Jumat, 20 Januari 2023 - 16.25 WIB
395

Subdit IV DitReskrimsus Polda Lampung saat menggelar pers release di Mapolda Lampung, Jumat (20/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit IV DitReskrimsus Polda Lampung ungkap dua kasus penyelundupan dan perdagangan satwa yang dilindungi.

Kasubdit IV DitReskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penyelundupan dan perdagangan satwa yang dilindungi. 

"Lalu ditindaklanjuti oleh Polda Lampung dan dilakukan penyelidikan serta penangkapan. Kemudian ditetapkan dua tersangka yakni ADV (25) dan RD (34)," Yusriandi, saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung, Jumat (20/1/2023).

Tersangka RD diamankan pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 10.00 saat melakukan jual beli sisik trenggiling di Jalan Ryacudu, Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung.

Sedangkan tersangka ADV diamankan pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 15.00 karena melakukan penyelundupan ratusan satwa burung beberapa di antaranya hewan dilindungi di Jalan Lintas Sumatera KM28, Kalianda, Lampung Selatan.

"Kedua pekara atas penangkapan kedua tersangka ADV dan RD sudah memiliki bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan dari proses lidik ke sidik (penyidikan)," ujarnya.

Saat diperiksa, tersangka ADV mengaku burung tanpa izin tersebut didapat dari Bukit Kemuning, Lampung Utara dan akan dijual ke Pulau Jawa.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka ADV diantaranya 42 ekor burung nuri tanau dilindungi (1 mati), 60 ekor burung prenjak, 30 ekor burung sogon, 20 ekor burung siri-siri kecil, 5 ekor burung siri-siri besar, 5 ekor burung kutilang abu, 5 ekor burung sikatan, 8 ekor burung cucak biru, 2 ekor burung anis hitam (mati) dan 2 ekor burung sikatan krongkongan putih (mati).

"Totalnya 190 ekor dan 42 ekor diantaranya burung nuri tanau adalah hewan dilindungi," terangnya.

Lalu, barang bukti 190 burung yang diamankan dititipkan ke BKSDA SKW III Lampung untuk dilakukan perawatan dan nantinya akan dilepasliarkan ke alam.

Sedangkan tersangka RD diamankan saat membawa satwa dilindungi berupa Lutung, Burung Hantu, dan sisik Trenggiling yang berasal dari Bengkulu dan akan dibawa ke Lampung.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka RD yakni 2 ekor Lutung Simpai, 1 ekor Burung Hantu, dan 2,445 Kg sisik Trenggiling.

Yusriandi menjelaskan, dari barang bukti yang diamankan, 1 ekor burung hantu bukan merupakan hewan dilindungi, sedangkan 2 ekor Lutung Simpai dan 2,445 Kg sisik Trenggiling merupakan hewan dan bagian dari hewan dilindungi.

"Terhadap barang bukti karena membutuhkan perawatan khusus, maka dititipkan juga kepada BKSDA SKW III Lampung untuk dirawat dan nanti dilepasliarkan di alam. Adapun taksiran harga sisik Trenggiling, bisa mencapai 50 juta rupiah per kilogram dan dipergunakan sebagai bahan baku narkotika," jelasnya.

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a dan b UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, kepolisian juga masih mengembangkan pengungkapan kedua kasus tersebut dan terus mendalami para pihak-pihak terlibat.

"Kami pastikan kedua tersangka dijerat sesuai pasal berlaku dan kasus ini masih kami selidik lebih lanjut," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Kejagung Tangkap DPO Kejati Lampung Kasus Penggelapan 2 Miliar Rupiah