Peredaran Narkoba di Tulang Bawang Masih Tinggi, Polisi Ungkap 13 Kasus di Awal 2023
Polres Tulang Bawang saat konferensi pers di Mapolres Tulang Bawang pada hari Kamis (19/01/2023). Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang tampaknya kian marak. Per tanggal 19 Januari 2023 saja, Jajaran Satres Narkoba Polres Tulang Bawang telah mengungkap 13 kasus dan mengamankan 13 pelaku penyalahgunaan zat aditif tersebut.
Wakapolres, Kompol Riki Ganjar Gumilar, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, dari tanggal 1 sampai tanggal 19 Januari 2023, Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap 13 tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Dari 13 kasus tersebut ditetapkan 7 orang sebagai pengedar dan 6 orang sebagai penyalahguna narkotika, kata Wakapolres, saat konferensi pers di Mapolres Tulang Bawang pada hari Kamis (19/01/2023), sekitar pukul 14.50 WIB.
Ia melanjutkan, tiga pelaku di antaranya merupakan residivis kasus narkotika, kemudian ada juga seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS).
Kompol Ganjar menjelaskan, dari para tersangka tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 bungkus paket sabu-sabu dengan total berat bruto 8,21 gram, dan 1/4 butir pil extacy dengan berat 0,08 gram.
Wakapolres memaparkan, ke 13 pelaku tersebut masing-masing dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"7 kasus dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1. Sedangkan 6 kasus dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Keluhkan Jalan Rusak Sejak 1998 di Karya Jitu Mukti Tulang Bawang
Jumat, 10 April 2026 -
Dituding Cemari Lingkungan, PT SIT Buka Fakta
Senin, 06 April 2026 -
Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak Parah di Rawajitu Selatan Tulang Bawang, Seperti Medan Offroad
Minggu, 05 April 2026 -
Jalan Penghubung Karya Jitu Mukti–Gedung Karya Jitu Tulang Bawang Rusak Parah, Warga Harap Segera Diperbaiki
Sabtu, 04 April 2026








