• Minggu, 24 November 2024

Peredaran Narkoba di Tulang Bawang Masih Tinggi, Polisi Ungkap 13 Kasus di Awal 2023

Jumat, 20 Januari 2023 - 19.53 WIB
201

Polres Tulang Bawang saat konferensi pers di Mapolres Tulang Bawang pada hari Kamis (19/01/2023). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang tampaknya kian marak. Per tanggal 19 Januari 2023 saja, Jajaran Satres Narkoba Polres Tulang Bawang telah mengungkap 13 kasus dan mengamankan 13 pelaku penyalahgunaan zat aditif tersebut.

Wakapolres, Kompol Riki Ganjar Gumilar, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, dari tanggal 1 sampai tanggal 19 Januari 2023, Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap 13 tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Dari 13 kasus tersebut ditetapkan 7 orang sebagai pengedar dan 6 orang sebagai penyalahguna narkotika, kata Wakapolres, saat konferensi pers di Mapolres Tulang Bawang pada hari Kamis (19/01/2023), sekitar pukul 14.50 WIB.

Ia melanjutkan, tiga pelaku di antaranya merupakan residivis kasus narkotika, kemudian ada juga seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS).

Kompol Ganjar menjelaskan, dari para tersangka tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 bungkus paket sabu-sabu dengan total berat bruto 8,21 gram, dan 1/4 butir pil extacy dengan berat 0,08 gram.

Wakapolres memaparkan, ke 13 pelaku tersebut masing-masing dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"7 kasus dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1. Sedangkan 6 kasus dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a," pungkasnya. (*)