• Rabu, 02 Oktober 2024

Penangguhan Dikabulkan, Mantan Anggota DPRD Metro Diduga Terlibat Penggelapan Pajak Dibebaskan dari Penjara

Jumat, 20 Januari 2023 - 20.06 WIB
638

Mantan Anggota DPRD Kota Metro, Alizar alias Jinggo saat bebas dari Lapas Kelas IIA Kota Metro, Jumat (20/1/2023). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro yang terlibat dugaan penggelapan pajak dan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro dibebaskan, pada hari Jumat (20/1/2023).

Dari pantauan Kupastuntas.co, mantan anggota DPRD periode 2014-2019 itu keluar dari Lapas Metro sekitar pukul 17.36 WIB. Ia keluar Lapas didampingi pengacaranya.

Kepada awak media, Alizar alias Jinggo menyampaikan rasa syukur atas keluarnya ia setelah sembilan hari menjalani masa penahanan di Lapas Metro.

"Alhamdulillah kami sudah dinyatakan keluar hari ini, ya untuk pelajaran yang bermanfaat, yang jelas hari ini jadi pengalaman bagi saya," kata Alizar, saat memberikan keterangan.

Ia juga mengatakan, soal salah atau tidaknya ia terkait dugaan tersebut, Alizar hanya menyampaikan bahwa penilai salah dan benar hanya hakim di pengadilan.

"Kalau bersalah kan di pengadilan yang menilai salah atau tidaknya. Kalau masalah pajak, kami kan sudah dinyatakan selesai," ujarnya.

Alizar juga menegaskan bahwa pihaknya telah memproses laporan di Polda Lampung sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk laporan saya di Polda sudah berjalan, karena saya sangat dirugikan sekali. Sementara belum ada, yang bersangkutan adalah perusahaan," pungkasnya.

Baca juga : Mantan Anggota DPRD Metro Tak Terima Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak

Dalam kesempatan itu, pengacara Jhon L Situmorang menjelaskan bahwa bebasnya Alizar dari Lapas Metro berkat penangguhan yang dikabulkan Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Hari ini penangguhan penahanan karena memang hari ini dari pihak lawan atau dari pihak Karlena sudah membayar pajak itu sekitar Rp 520 Juta. Sudah dibayarkan ke pihak pajak melalui kejaksaan. Faktanya hari ini dia (Alizar) sudah dikeluarkan karena memang dari pihak Karlena sudah melunaskan pajak tersebut, itu intinya. Karena memang prosesnya begitu, penangguhan dulu sebelum nanti tuntas semua secara administrasi," ungkapnya .

Jhon juga menyebut, pihaknya akan melanjutkan perkara yang telah dilaporkan ke Polda Lampung antara perusahaan penerima jasa CV Karya Timur Perkasa (KTP).

"Langkah selanjutnya, karena sebelum kejadian ini kami sudah membuat LP di Polda tentang kerugian daripada klien kami, karena ada uang yang tidak disetorkan oleh perusahaan kepada CV KTP," jelasnya 

"Pengertian hukum seperti itu, kalau sudah dibayar pajaknya berarti bisa dihentikan penuntutannya. Tapi nanti itu kan ranahnya oleh kejaksaan, itu nanti kita serahkan kepada pihak kejaksaan," tandasnya.

Untuk diketahui, saat Pelaksanaan Tahap II pada hari Jumat Tanggal 20 Januari 2023 di Kejaksaan Negeri Metro terkait kasus Perpajakan terhadap tersangka Karlena, yang dilakukan oleh penyidik PPNS Kementerian Keuangan Republik Indonesia cg Direktorat Jendral Pajak Kantor wilayah DJP Bengkulu dan Lampung. Dimana dalam waktu bersamaan juga, tersangka Karlena melakukan dan atau telah membayar Kerugian atas Pendapatan Negara (Pokok utang) yang menjadi kewajiban CV. KTP sebesar Rp130.482.083.

Berikut juga membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 391.446.249. Sehingga totalnya sebesar Rp.521.928.332 melalui Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Metro. (*)