Edarkan Ganja dan Obat-obatan Terlarang, Tiga Anak Punk di Metro Ditangkap
Kupastuntas.co, Metro
- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap tiga anggota
komunitas Punk. Ketiganya ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran ganja,
tembakau gorila hingga sejumlah jenis obat-obatan terlarang.
Dari data yang
dihimpun Kupastuntas.co, masing-masing tersangka yang ditangkap tersebut ialah
berinisial IIM (22) warga Jalan Gelatik RT 009 RW 003 Kelurahan Purwoasri,
Kecamatan Metro Utara Kota. IIM diduga berperan sebagai pengedar ganja dan
tembakau gorila alias Sinte di Kota Metro.
Anggota komunitas Punk
selanjutnya yang diamankan ialah berinisial AM (31) warga Jalan Kunang RT 023
RW 005 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Ia diduga berperan sebagai
pengedar Tembakau gorila alias Sinte dan obat-obatan terlarang jenis Hexymer.
Tersangka terakhir
yang ditangkap ialah RDP (28) warga Desa Panca Mulya RT 003 RW 002 Desa Panca
Mulya Kecamatan Banjar Mulya, Kabupaten Tulang Bawang. RDP diduga berperan
sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis Riklona dan Aprazolam.
Kapolres Metro AKBP Heri
Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menjelaskan bahwa ketiga
terduga pengendar ganja, sinte dan obat-obatan terlarang tersebut ditangkap di
dua tempat yang berbeda di Metro.
"Pertama kami
amankan tersangka IIM di Jalan Srigala Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan
Metro Pusat pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar jam 22.00 WIB.
Kemudian, malam yang sama dua tersangka lainnya berinisial AM dan RDP kami
amankan di Lapangan Samber, Jalan Mayjend Ryacudu, Kelurahan Metro, Kecamatan
Metro Pusat pada pukul 22.30 WIB," ungkap Kasat kepada Kupastuntas.co,
Jum'at (20/1/2023).
Kasat juga membeberkan
peran para tersangka yang merupakan anggota komunitas Punk tersebut. Ketiganya
merupakan pengedar dan pengguna aktif sejumlah jenis narkoba dan obat-obatan
terlarang.
"Mereka ini
anggota komunitas Punk di Metro, untuk IIM alias Bendol ini perannya sebagai
perantara jual beli Hexymer sekaligus pemakai Sinte. Kalau AM ini merupakan
bandar Hexymer dan pemilik ganja sintetis. Yang terakhir RDP ini merupakan
pemilik sekaligus pengguna aktif Riklona dan Aprazolam," jelasnya.
Saat di interogasi
Polisi ketiganya mengaku mendapatkan barang haram tersebut secara online lewat
akun Instagram. Selain itu, ada pula yang membeli secara langsung kepada
seorang bandar berinisial R yang kini masuk DPO Satnarkoba Polres Metro.
"Untuk yang sinte
ini mereka beli dengan cara pesan online lewat akun Instagram. Untuk
obat-obatannya mereka beli dari seorang bandar berinisial R yang saat ini jadi
buronan kami. Narkoba dan obat-obatan itu mereka pakai sendiri dan ada yang
dijual kepada kalangan anggota komunitas Punk," terang Kasat.
IPTU AE Siregar
menjelaskan bahwa ketiga anggota komunitas Punk yang ditangkap itu bekerja
sebagai juru parkir di Lapangan Samber Park. Hingga kini Polisi masih melakukan
penyelidikan terkait dengan keterlibatan sejumlah orang lainnya.
"Mereka bertiga
ini juru parkir di Samber, maka kita masih melakukan proses lidik terkait
dengan ada atau tidaknya keterlibatan sejumlah orang lainnya," tandasnya.
Diketahui, saat
dilakukan penangkapan terhadap IIM, Polisi langsung melakukan penggeledahan di
kediamannya.
Hasilnya, Polisi
menemukan barang bukti berupa dua paket tembakau gorila atau sinte yang
tersimpan dalam kotak rokok merk Gudang Garam. Tak hanya itu, Polisi juga
mendapati tiga paket ganja kering beserta biji-bijiannya yang tersimpan di
plastik klip bening dalam kotak Sunisa warna hitam.
Kemudian Polisi
melakukan pengembangan dan mengamankan AM di lapangan Samber. Dari tangan
tersangka, Polisi mendapati Tembakau Gorilla seberat 0.33 gram, 137 butir
obat-obatan merk Hexymer dan 100 tablet merk Hexymer.
Ditempat yang sama,
Polisi mengamankan RDP. Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti
50 butir obat-obatan terlarang merk Riklona dan 50 butir Aprazolam.
Kini para tersangka
berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam UU No 36
Tahun 2009 Pasal 197 dan 196. Yang mana dalam pasal 197 disebutkan bahwa setiap
orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau
alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda
paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sementara dalam pasal
196 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tak hanya itu, mereka
juga terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Resmi Buka Seleksi Penerimaan PPPK, Ini Formasinya
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024