Diduga Pendamping Lokal Desa di Lampura Rangkap Jabatan
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Oknum pendamping lokal desa (PLD) Negara Kemakmuran, Lubuk Rukam, dan Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara diduga rangkap jabatan sebagai tenaga pengajar di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang telah tersertifikasi.
Hal tersebut
berdasarkan pengaduan masyarakat setempat bahwa oknum PLD berinisial MJ merangkap
guru MI di desa Ogan Jaya Sungkai Utara.
"Memang boleh ya double
gitu karena sertifikasi dapet honor sedangkan pendamping dapet juga, apakah
tidak ada teguran terkait hal itu?" ujar warga yang identitasnya minta dirahasiakan.
Jumat (20/1/23).
Menanggapi hal itu Tenaga
Ahli (TA) Pendamping Kabupaten Lampura, Nala menyebutkan bahwa pihaknya telah
berkoordinasi agar tidak ada lagi rangkap jabatan.
"Tengah kita pelajari
untuk diajukan ke pusat agar segera diberhentikan karena secara aturan memang
tidak diperbolehkan termasuk PLD yang disebutkan tadi (MJ)," jelas Nala.
Senada dengan hal itu
Koordinator TA Kabupaten Elviana, meminta agar pengaduan tersebut juga
dilengkapi dengan legal formal agar dapat segera diproses.
"Berdasarkan keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi No. 143 TAhun 2022
Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, tidak di perbolehkan
untuk double job yang dibiayai oleh APBN," tukasnya.
Camat Hulu Sungkai Zulham,
juga telah melaporkan terkait rangkap jabatan tersebut melalui Koordinator
Kecamatan Pendamping agar ditembuskan ke Tenaga Ahli Kabupaten.
"Kami serahkan
semua dengan TA kabupaten dan jika itu melanggar aturan harus ditindak,"
harap Zulham.
Ditempat terpisah
Kepala Sekolah MIS Ogan Jaya, Nurul membenarkan bahwa oknum PLD berinisial MJ
merupakan tenaga pengajar di sekolahnya.
"Dia memang guru
di sekolah kami, terkait yang lainnya saya belum bisa berkomentar karena sedang
di rumah sakit," jelasnya melalui sambungan telepon.
Sementara itu praktisi
hukum sekaligus Dekan FHIS Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi, S.H, M,H mengatakan berdasarkan Juknis
penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah TA 2022 hal itu tidak
diperbolehkan.
"Dalam juknis itu
Bab III angka 9 jelas bahwa ada larangan bagi guru sertifikasi untuk rangkap
jabatan sebagai PKH, pendamping desa dan lainnya dan apabila melanggar maka
harus mengembalikan tunjangan sertifikasinya atau bisa dipidana," ujar
Suwardi.
Hingga saat berita ini
ditulis Oknum PLD berinisial MJ saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan
telepon sedang dalam keadaan tidak aktif. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024