• Senin, 18 November 2024

Diduga Pendamping Lokal Desa di Lampura Rangkap Jabatan

Jumat, 20 Januari 2023 - 13.28 WIB
4.6k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Oknum pendamping lokal desa (PLD) Negara Kemakmuran, Lubuk Rukam, dan Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara diduga rangkap jabatan sebagai tenaga pengajar di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang telah tersertifikasi.

Hal tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat setempat bahwa oknum PLD berinisial MJ merangkap guru MI di desa Ogan Jaya Sungkai Utara.

"Memang boleh ya double gitu karena sertifikasi dapet honor sedangkan pendamping dapet juga, apakah tidak ada teguran terkait hal itu?" ujar warga yang identitasnya minta dirahasiakan. Jumat (20/1/23).

Menanggapi hal itu Tenaga Ahli (TA) Pendamping Kabupaten Lampura, Nala menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi agar tidak ada lagi rangkap jabatan.

"Tengah kita pelajari untuk diajukan ke pusat agar segera diberhentikan karena secara aturan memang tidak diperbolehkan termasuk PLD yang disebutkan tadi (MJ)," jelas Nala.

Senada dengan hal itu Koordinator TA Kabupaten Elviana, meminta agar pengaduan tersebut juga dilengkapi dengan legal formal agar dapat segera diproses.

"Berdasarkan keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi No. 143 TAhun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, tidak di perbolehkan untuk double job yang dibiayai oleh APBN," tukasnya.

Camat Hulu Sungkai Zulham, juga telah melaporkan terkait rangkap jabatan tersebut melalui Koordinator Kecamatan Pendamping agar ditembuskan ke Tenaga Ahli Kabupaten.

"Kami serahkan semua dengan TA kabupaten dan jika itu melanggar aturan harus ditindak," harap Zulham.

Ditempat terpisah Kepala Sekolah MIS Ogan Jaya, Nurul membenarkan bahwa oknum PLD berinisial MJ merupakan tenaga pengajar di sekolahnya.

"Dia memang guru di sekolah kami, terkait yang lainnya saya belum bisa berkomentar karena sedang di rumah sakit," jelasnya melalui sambungan telepon.

Sementara itu praktisi hukum sekaligus Dekan FHIS Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO),  Suwardi, S.H, M,H mengatakan berdasarkan Juknis penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah TA 2022 hal itu tidak diperbolehkan.

"Dalam juknis itu Bab III angka 9 jelas bahwa ada larangan bagi guru sertifikasi untuk rangkap jabatan sebagai PKH, pendamping desa dan lainnya dan apabila melanggar maka harus mengembalikan tunjangan sertifikasinya atau bisa dipidana," ujar Suwardi.

Hingga saat berita ini ditulis Oknum PLD berinisial MJ saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon sedang dalam keadaan tidak aktif. (*)