• Jumat, 22 September 2023

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curas di Terminal Agribisnis Lamsel

Kamis, 19 Januari 2023 - 12.48 WIB
177

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel didampingi Kanit Reskrim Aipda Suroso dan 1 tersangka curas di Mapolsek Penengahan. Kamis (19/1/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Lampung Selatan menangkap 2 orang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kurang dari 24 jam paska kejadian.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menerangkan, mulanya seseoang supir ekspedisi bernama Nuari Kurniawan (26) melaporkan telah menjadi korban perampasan oleh 3 orang tak dikenal.

"Kejadiannya hari Selasa kemarin, (17/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB didalam Terminal Agro Bisnis Jalan Lintas Sumatera Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan," kata Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat ditemui di ruang kerja Kamis (19/1/2023).

Gobel menuturkan, korban merupakan warga Kampung Ngablak Indah, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota semarang, Jateng bersama sang adik Andre Setiawan (20), korban berencana mengantar muatan peralatan tower ke Bengkulu.

Gobel menceritakan, berawal mobil yang dikendarai korban turun dari kapal di Pelabuhan Bakauheni dibuntuti 2 sepeda motor para pelaku yakni Honda Vario 160 cc berwarna hitam dan Yamaha Vixion warna merah hitam knalpot racing.

"Tiba-tiba salah seorang pelaku menghentikan mobil korban, kemudian ikut masuk kedalam mobil pick up TS-10 yang dikendari oleh korban," ujarnya.

Komplotan pelaku lalu menggiring korban ke Terminal Argo Bisnis di Jalinsum, disitulah salah satu pelaku mecabut dan mengambil kuncil mobil korban serta merampas barang berharga milik korban. 

"Pelaku mengancam dan menusuk korban menggunakan gunting dan obeng sebanyak 4 kali,namun korban bisa menghindar. Kemudian, pelaku meminta korban menyerahkan tas salempang warna hitam," tutur Gobel.

Tas berisi dompet, uang tunai Rp850 ribu, ATM BRI serta 1 handphone Oppo tipe A16 milik supir dan sebuah handphone Samsung tipe A13 warna hitam milik adik korban.

"Kemudian, para pelaku sembari mengeluarkan kata-kata ancaman mencari kunci mobil korban namun tidak ketemu. Para pelaku meninggalkan korban, sambil membawa pergi barang-barang pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan menanggung kerugian materi Senilai Rp6.080.000," ujarnya..

Mendapat laporan itu, Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan bergegas menggelar penyelidikan. Dan, sekitar pukul 21.00 WIB pada hari Selasa (17/1/2023),  polisi berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku dan melakukan penangkapan terhadap Joni Ardiansyah (27) warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni saat berada di depan Rumah Makan Mini Khas. 

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curas bersama J dan A. Untuk inisial J dan A, kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

Terkuak, pelaku mengakui telah menjual barang bukti kepada Fiharsyah (24). Dari situlah, polisi melakukan penggerebekan terhadap Fiharsyah saat berada di Pasar Pasuruan, Kecamatan Penengahan yang berperan sebagai penadah barang kejahatan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti kejahatan diantaranya 1 handphone Oppo tipe A16 warna silver, sebuah handphone Samsung tipe A13 warna Hitam, 1 buah gunting warna hitam serta 1 buah tas selempang warna hitam merk converse.

Tersangka Joni Ardiansyah mengaku, uang hasil kejahatan dibagi bertiga dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

"Uangnya untuk bayar kontrakan dan berfoya-foya ramai-ramai," kata Tersangka Joni.

Atas perbuatan kriminal tersebut, dua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP

"Ancamannya, kurungan pidana penjara maksimal 9 tahun," tutup Gobel. (*)

Editor :