Jadi Tempat Dugem, Aktivitas Kafe SVNS di Bandar Lampung Dikeluhkan Warga

Kafe SVNS yang terletak di Jalan Ks. Tubun Nomor 10, Tanjungkarang Timur (TKT), Kota Bandar Lampung. Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jadi tempat dugem, Aktivitas Kafe SVNS yang terletak di Jalan Ks. Tubun Nomor 10, Tanjungkarang Timur (TKT), Kota Bandar Lampung dikeluhkan warga.
Zikri, warga sekitar menyampaikan, keberadaan kafe yang notabennya berada di dekat kampus dan juga masjid, namun aktivitas di dalamnya yang mengganggu.
"Karena kafe itu buka sampai tengah malam dan kadang sampai subuh, juga terdapat aktivitas mabuk-mabukan," ujarnya.
Oleh karenanya, pihaknya meminta pada anggota dewan untuk memanggil pemilik kafe dan melakukan peneguran.
"Kita takut terjadi apa-apa. Karena sering juga kejadian orang berantem. Jadi takutnya ada korban jiwa jika dibiarkan," katanya.
Jono, warga lainnya juga mengaku, suara atau musik yang berasal dari kafe tersebut terlalu keras dan tamu yang berkunjung sering terjadi perkelahian sehingga ini mengganggu.
"Mereka buka dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, biasanya ramainya pengunjung itu setelah jam 19.00 WIB. Setelah itu, tamunya banyak yang mabok dan berantem pas keluar," ujarnya.
Sehingga jelasnya, bagaimana masyarakat di sekitarnya ini bisa tenang untuk sekedar istirahat di rumah sendiri. "Banyak juga cewek atau remaja sekitar 16 tahun pas masuk cafe pakai jilbab, tapi pas keluar sudah tidak lagi," katanya.
Camat Tanjungkarang Timur, Emrin mengaku, pihaknya telah berkali-kali menegur namun masih saja tidak diindahkan.
"Kafe itu sudah beberapa kali kita tegur, tapi masih saja membandel. Katanya kafe, tapi tidak tahunya ada diskotik malamnya," ungkapnya.
Emrin mengaku tidak mengetahui berdirinya kafe tersebut, karena tidak izin pada pihak kelurahan. "Seharusnya kan ada izin lingkungan dulu, tapi tahu nya sudah berdiri. Kita mendukung untuk dilakukan penutupan karena melebihi jam operasional," tegasnya.
Fajar, salah satu karyawan kafe SVNS mengatakan, terkait adanya keluhan warga pihaknya tidak mengetahui. Akan tetapi warga hanya mengeluhkan jika tamu yang berkelahi saja.
"Memang kita kafe yang bukanya sampai pagi, karena ini pukul 18:00 kita baru buka," kata dia.
Ia mengaku, pihak pemerintah maupun kecamatan belum pernah memberikan teguran terhadap aktivitas kafe. "Paling kesini memberikan teguran waktu PPKM saja, selebihnya belum pernah," ujarnya.
Namun jelasnya, terkait adanya keluhan dari warga tersebut akan ia sampaikan pada pimpinannya. "Nanti kita sampaikan. Karena pemilik kafe biasanya datang malam pukul 23:00 hingga 00:00 WIB," tandasnya.
Sementara Ketua Komisi lll DPRD kota, Dedy Yuginta mengatakan, pihaknya merekomendasikan pada Pemkot untuk menutup sementara cafe tersebut karena disinyalir cafe itu tidak memiliki izin lingkungan dan melebihi jam operasional.
"Karena ada pengaduan dari masyarakat bahwa ada minuman keras di atas 20 persen dan ada Dj nya," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta dinas terkait untuk cek ke lapangan, apakah benar buka hingga melebihi batas yang ditentukan.
"Jika tidak sesuai aturan maka dinas lakukan tindakan. Jika izin nya tidak ada, tapi masih bisa diurus maka segera diurus," jelas Dedy.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi menambahkan, seharusnya pemerintah kota ini tidak mudah membuat izin cafe.
"Bukan berarti kita menghalangi pengusaha untuk berinvestasi. Tapi itu cafe kan dekat masjid dengan ada minuman keras dan dugem segala macam, kan mengganggu," terangnya.
Karena menuerutnya, kafe juga ada peraturannya jika ingin beroperasi, seperti harus jauh dari tempat ibadah. "Jika pengusaha salah, ya diarahkan dan diberikan pembinaan," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : 5 Tersangka Investasi Bodong Dilimpahkan ke Kejari Metro
Berita Lainnya
-
UTBK SNBT 2025 di Itera, 219 Peserta Tak Hadir
Rabu, 30 April 2025 -
Kolaborasi Polda Lampung dan PLN Tingkatkan Pengetahuan Personel tentang Keselamatan Kelistrikan
Rabu, 30 April 2025 -
Magister Hukum Universitas Saburai Raih Akreditasi 'Baik Sekali' dari BAN-PT
Rabu, 30 April 2025 -
Keuangan PT LJU dan PT LEB Terpuruk, 20 Gaji Karyawan Belum Dibayar
Rabu, 30 April 2025