• Jumat, 29 November 2024

Daya Beli Masyarakat Pringsewu Tahun 2022 Capai Rp10,5 Juta Per Tahun

Kamis, 19 Januari 2023 - 16.56 WIB
263

Ahli Muda Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Pringsewu Nissalasi Ikhasan saat diwawancarai di ruangnya. kamis, (19/1/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Daya beli masyarakat Kabupaten Pringsewu pada tahun 2022 mencapai Rp10.577.000 pertahun, angka itu mengalami kenaikan, dimana pada tahun 2021 daya beli masyarakat Rp10.302.000 pertahun.

Ahli Muda Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Pringsewu, Nissalasi Ikhasan mengungkapkan, kenaikan daya beli masyarakat disebabkan oleh pandemi yang telah usai.

"Faktor penyebab paling utama adalah pandemi yang telah usai, sehingga mobilitas dan daya beli masyarakat lebih tinggi ditahun 2022 ini," kata Nissalasi saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis, (19/01/2023).

Nissalasi menjelaskan, daya beli tersebut merupakan salah satu dari tiga indikator utama yang digunakan dalam penetuan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) oleh BPS.

"Sejak tahun 2015 sistem perhitunganya itu menggunakan tiga indikator utama. Pertama, pendidikan ini dilihat dari harapan sekolah serta rata-rata lama sekolah, lalu kedua, daya beli, ketiga, adalah kesehatan ini dilihat angka harapan hidupnya," jelasnya.

IPM Pringsewu ditahun 2022 mengalami kenaikan pada tiga indikator tersebut. Pertama, Indikator pendidikan pada tahun 2021 sebesar 12,84 persen pada tahun 2022 sebesar 12,9. Kedua, daya beli tahun 2021 sebesar Rp10.302.000 dan tahun 2022 sebesar Rp10.577.000. Ketiga, indikator kesehatan dimana angka harapan hidup masyarakat tahun 2021 sebesar 70,27 tahun dan di tahun 2022 sebesar 70,65 tahun

Dari tiga indikator tersebut dikalkulasikan menghasilkan angka IPM tahun 2022 sebesar 70,98. Sedangkan IPM 2021 sebesar 70,45 atau naik 0,53.

Untuk batas garis kemiskinan di Kabupaten Pringsewu adalah Rp475.000 perbulan, atau perhari sekitar Rp15.000.

"Tiap Daerah garis kemiskinan itu berbeda-beda. Pringsewu diangka Rp475.000 tersebut perbulan, apabila daya belinya dibawah batas garis kemiskikan maka masuk dalam kategori masyarakat miskin," ujarnya.

Untuk jumlah penduduk miskin di Pringsewu pada tahun 2021 10,11 persen, dengan jumlah penduduk 406.000 jiwa dan yang miskin 41.000 jiwa.

"Untuk angka kemiskinan tahun 2022 belum rilis per Kabupaten, baru rilis data kemiskinan Provinsi," tutup Nissalasi. (*)

Editor :