• Sabtu, 27 Juli 2024

Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa, Kades Karya Tunggal Mangkir dari Panggilan Kejari Lamsel

Rabu, 18 Januari 2023 - 14.31 WIB
271

Kantor Kejari Lamsel di Jalan Cindar Bumi, Kecamatan Kalianda. Rabu (18/1/2023). Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Tubagus Dana Natadipraja mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, Kejaksaan sudah 3 kali melayangkan surat panggilan kepada Tubagus Dana Natadipraja.

"Surat pemanggilan pemeriksaan, telah dikirimkan pada tanggal 9 Januari, 12 Januari dan 17 Januari 2023," kata Dwi Astuti Pidsus saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Kajari menambahkan, selama 3 kali dipanggil Tubagus Dana Natadipraja sama sekali tidak datang dalam pemanggilan yang telah diberikan.

"Betul, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dari Kejaksaan sebanyak tiga kali," ujarnya.

Terkait mangkirnya Tubagus Dana Natadipraja, Kejaksaan berencana akan melakukan upaya lain sesuai ketentuan yang ada.

"Upaya lain yang akan ditempuh oleh Kejaksaan, diantaranya pemanggilan paksa dan penetapan daftar pencarian orang atau DPO terhadap yang bersangkutan," tutup Dwi.

Diketahui, Tubagus Dana Natadipraja yang masih aktif menjabat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lamsel pada Kamis, (22/12/2022).

Penetapan itu, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –01/L.8.11/Fd.1/08/2022, Tanggal 25 Agustus 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/pengelolaan keuangan desa pada Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 – 2019.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.821.122.609,66. (*)

Editor :