Ketangkap Basah, Maling Motor Jadi Bulan-bulanan Warga di Metro Selatan
Kupastuntas.co, Metro
- Masyarakat Kota Metro digegerkan dengan beredarnya video amatir penangkapan
seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah
Kecamatan Metro Selatan.
Saat Kupastuntas.co
mencoba menggali informasi tersebut, warga membenarkan bahwa masyarakat
kelurahan Margodadi dan Margorejo telah menangkap satu dari tiga pelaku
pencurian.
Dalam video amatir
berdurasi 55 detik yang diterima Kupastuntas.co, terlihat puluhan massa
menangkap dan menyeret pelaku pencurian tersebut pada Selasa (17/1/2023)
sekitar pukul 19.30 WIB.
Warga mengaku sempat
terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku pencurian. Beruntungnya, pelaku yang
sempat terjatuh dari kendaraan tersebut berhasil dibekuk dan menjadi
bulan-bulanan massa.
Ageng Zulva yang
merupakan warga menjelaskan bahwa masyarakat dua Kelurahan di Metro Selatan
berhasil menangkap pelaku sebelum Polisi tiba untuk mengamankannya.
"Sempat dimassa
selama kurang lebih 40 menit. Lalu Polisi datang, baru massa berhenti dan
pelakunya dibawa Polisi," kata dia kepada awak media, Rabu (18/1/2023).
Hal senada diungkapkan
Agus warga setempat, ia menjelaskan bahwa sempat terjadi aksi kejar-kejaran
antara warga dan pelaku pencurian.
"Kan sempat
dikejar dari Margodadi, terus sampai ditikungan itu malingnya jatuh sehingga
ketangkap. Sekarang pelakunya sudah di Polsek," ucapnya.
"Yang dibawa itu
motor korban yang di maling, tapi sudah ketangkap. Digagalkan sama warga,"
imbuhnya.
Sementara itu,
Kapolsek Metro Selatan IPTU Iskandar menjelaskan bahwa jumlah pelaku pencurian
sebanyak tiga orang.
"Pelaku aslinya
ada tiga orang, tapi yang berhasil ditangkap satu orang. Mereka ini bonceng
tiga, jadi pelaku yang dua kabur pakai motor mereka, sedangkan yang tertangkap
ini bawa motor curian Honda Beat BE 2275 IM," ungkapnya.
Diketahui, pelaku yang
ditangkap warga tersebut bernama Novrian Rivaldo alias Gedek, warga Desa Batanghari
Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kini Polisi tengah
memburu para pelaku lainnya. Sementara atas perbuatannya, pelaku terancam pasal
363 dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Resmi Buka Seleksi Penerimaan PPPK, Ini Formasinya
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024