• Rabu, 02 Oktober 2024

Ketangkap Basah, Maling Motor Jadi Bulan-bulanan Warga di Metro Selatan

Rabu, 18 Januari 2023 - 10.47 WIB
2.2k

Tersangka Novrian Rivaldo alias Gedek saat diamankan warga dan di bawa ke Mapolsek Metro Selatan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Masyarakat Kota Metro digegerkan dengan beredarnya video amatir penangkapan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Metro Selatan.

Saat Kupastuntas.co mencoba menggali informasi tersebut, warga membenarkan bahwa masyarakat kelurahan Margodadi dan Margorejo telah menangkap satu dari tiga pelaku pencurian.

Dalam video amatir berdurasi 55 detik yang diterima Kupastuntas.co, terlihat puluhan massa menangkap dan menyeret pelaku pencurian tersebut pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Warga mengaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku pencurian. Beruntungnya, pelaku yang sempat terjatuh dari kendaraan tersebut berhasil dibekuk dan menjadi bulan-bulanan massa.

Ageng Zulva yang merupakan warga menjelaskan bahwa masyarakat dua Kelurahan di Metro Selatan berhasil menangkap pelaku sebelum Polisi tiba untuk mengamankannya.

"Sempat dimassa selama kurang lebih 40 menit. Lalu Polisi datang, baru massa berhenti dan pelakunya dibawa Polisi," kata dia kepada awak media, Rabu (18/1/2023).

Hal senada diungkapkan Agus warga setempat, ia menjelaskan bahwa sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara warga dan pelaku pencurian.

"Kan sempat dikejar dari Margodadi, terus sampai ditikungan itu malingnya jatuh sehingga ketangkap. Sekarang pelakunya sudah di Polsek," ucapnya.

"Yang dibawa itu motor korban yang di maling, tapi sudah ketangkap. Digagalkan sama warga," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Selatan IPTU Iskandar menjelaskan bahwa jumlah pelaku pencurian sebanyak tiga orang.

"Pelaku aslinya ada tiga orang, tapi yang berhasil ditangkap satu orang. Mereka ini bonceng tiga, jadi pelaku yang dua kabur pakai motor mereka, sedangkan yang tertangkap ini bawa motor curian Honda Beat BE 2275 IM," ungkapnya.

Diketahui, pelaku yang ditangkap warga tersebut bernama Novrian Rivaldo alias Gedek, warga Desa Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Kini Polisi tengah memburu para pelaku lainnya. Sementara atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)