Bertahun-tahun Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, Puluhan Warga Bandar Lampung Gelar Aksi

Puluhan masyarakat di Bandar Lampung yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) menggelar aksi, di bundaran Tugu Gajah, Rabu (18/1/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Selama 6 tahun sertifikat tanah puluhan warga Bandar Lampung yang
telah didaftarkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)
tak kunjung diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota setempat.
Akhirnya, puluhan
masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) menggelar aksi, di
bundaran Tugu Gajah, Rabu (18/1/2023).
Koordinator Pokmas
PTSL Bandar Lampung, Kodirman menyampaikan, sejak 2017 program PTSL itu
diluncurkan, sehingga sudah 6 tahun lamanya masyarakat menantikan sertifikat
yang hingga saat ini tidak kunjung diterbitkan oleh BPN Bandar Lampung.
"Dari 33
kelurahan yang sudah berkoordinasi dengan kami, saat ini masih ada sekitar
1400-an sertifikat pemohon yang belum diterima. Padahal seluruh persyaratan dan
prosedur sudah dijalankan," ujar Kodirman.
Atas hal itu jelas
Kodirman, langkah persuasif dan kekeluargaan juga telah pihaknya lakukan,
termasuk mendatangi kantor BPN.
"Pada 24 Januari
2022 kita menghadap kepala BPN untuk penyelesaian sertifikat program PTSL tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, kepala BPN berjanji akan diselesaikan pada
2022," ucapnya.
Setelah 3 bulan
pertemuan tersebut, belum juga ada tanda-tanda untuk diselesaikan. Sehingga
pihaknya kembali menemui kantor BPN pada
tanggal 19 Mei 2022.
"Namun pada pertemuan
itu juga tidak ada hasil, dan sejak itu kepala BPN sulit untuk ditemui,"
tegasnya.
Oleh karenanya, pihaknya
melayangkan surat ke DPRD Kota Bandar Lampung agar mengagendakan hearing dengan
BPN.
"27 September
2022 kita hearing bersama Komisi 1 dan juga pihak BPN. Dalam pertemuan itu kita
dijanjikan sertifikat PTSL itu akan keluar akhir Desember, namun hingga saat
ini belum juga keluar," papar dia.
Oleh karenanya,
pihaknya menuntut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo harus bertanggung
jawab dalam menyelesaikan persoalan PTSL di Bandar Lampung.
Selanjutnya,
Kementerian ATR/BPN segera membentuk tim percepatan penyelesaian PTSL di Bandar
Lampung. Guna melihat apa persoalannya karena sudah 6 tahun tidak keluar.
"Sehingga segera
diterbitkan tunggakan sertifikat tanah program PTSL Tahun 2017- 2020 yang belum
diterima oleh pemohon dengan tempo secepat-cepatnya," kata Kodirman.
Sementara, Ketua
Pokmas Bandar Lampung, Edianto menyampaikan, jika tuntutan tidak ditindaklanjuti,
maka mereka akan melakukan aksi demonstrasi lagi dengan jumlah massa yang lebih
besar.
"Dalam satu
sampai dua minggu kita akan melakukan demo lagi dengan lebih banyak massa
lagi," tegas Edianto. (*)
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025