• Selasa, 08 Juli 2025

23 Januari Ditetapkan Cuti Bersama, Pemprov Lampung Harap Jadi Momen Peningkatan Wisatawan

Rabu, 18 Januari 2023 - 17.33 WIB
990

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Rabu (18/1/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah pusat telah menetapkan hari Senin, 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama tahun baru Imlek. Adapun Imlek sendiri jatuh pada, Minggu 22 Januari 2023.

Keputusan tersebut tertuang kedalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya sepenuhnya akan mengikuti SKB tiga menteri tersebut untuk menetapkan 23 Januari sebagai hari libur nasional.

"Itu kan libur nasional dan Lampung bagian dari nasional. Itu sudah menjadi peraturan tiga menteri jadi akan kita ikuti. Pada 23 Januari kita libur termasuk para ASN Pemprov Lampung," kata Fahrizal saat dimintai keterangan, Rabu (18/1/2023).

Fahrizal meminta, kepada para ASN Pemprov Lampung untuk dapat memafkan waktu libur tersebut  secara maksimal dan kembali masuk kerja pada hari yang telah ditentukan.

"Tidak ada cuti tambahan apa lagi bolos kerja. Cuti boleh tapi harus ada alasan seperti dia sakit, cuti melahirkan atau sedang melaksanakan ibadah umroh. Itu baru boleh," ungkapnya.

Ia berharap pada long weekend kali ini, menjadi salah satu momentum untuk meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke Provinsi Lampung.

"Ya tentu harapannya tempat-tempat wisata jadi ramai dikunjungi oleh wisawatan. Tidak hanya wisatawan dari dalam daerah saja tapi juga wisatawan dari luar daerah," tutup Fahrizal. (*)

Editor :