Wanita Muda di Metro Ketangkap Basah Hendak Konsumsi Narkoba, Pengedarnya Buron
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro
Polda Lampung menangkap satu dari tiga tersangka jaringan pengguna dan pengedar
narkoba di wilayah Metro dan Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat
Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin
(16/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Yang kami amankan baru satu, yaitu seorang remaja
wanita berinisial LA usia 22 tahun. Tersangka kami amankan di pinggir jalan Mayjend
Ryacudu Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat," kata dia kepada
Kupastuntas.co, Selasa (17/1/2023).
Saat penangkapan, Polisi mendapati barang bukti satu paket
narkoba jenis sabu-sabu yang disimpannya dalam bungkus kotak rokok merk
Sampurna Mild.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba itu
dalam bungkus rokok yang dipegang oleh tersangka. Narkoba yang disimpan
tersangka ini dengan berat 0,25 gram," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres
Metro, IPTU Gunarto juga menjelaskan, tersangka dengan nama lengkap Lusi
Anggreini merupakan warga Perum Waway Blok B1 RT 001 RW 008 Desa Sukajaya
Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
Dari hasil pemeriksaan, LA mengakui bahwa narkoba yang
dibawanya akan dikonsumsi bersama seorang teman lelakinya bernama Ilman yang
kini menjadi buronan Polisi.
"Rencananya LA ini akan mengkonsumsinya bersama
rekannya berinisial IL yang saat ini menjadi DPO Satnarkoba Polres Metro,"
ucap IPTU Gunarto.
Kepada Polisi wanita tersebut juga mengaku membeli sabu dari
seorang pengedar di Wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran yang
akrab disapa Cik Ambian.
"Tersangka ini bersama rekannya berinisial IL membeli
sabu kepada Cik Ambian pada hari Senin kemarin jam 18.30 WIB," imbuhnya.
Dalam pemeriksaannya, LA juga mengaku membeli sepaket
narkoba dengan cara patungan. Mereka membelinya seharga Rp 200 Ribu per paket.
"Seharga Rp 200 Ribu, jadi patungan uang dari IL Rp 150
Ribu yang ditransfer ke aplikasi DANA milik IL melalui HP tersangka LA. Mereka
sudah dua kali membeli narkoba itu disana, dan pertama pada bulan Desember 2022
dan bulan Januari 2023," tandasnya.
Kini tersangka LA berikut barang buktinya diamankan di
Mapolres Metro. Ia terancam pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling
sedikit Rp 800 Juta.
Sementara untuk rekannya bernama Ilman yang merupakan pengguna dan seorang pengedar bernama Cik Ambian telah masuk DPO Satnarkoba Polres Metro. (*)
Video KUPAS TV : Rusak Parah, Warga Sukau Lambar Minta Ruas Jalan Provinsi Diperbaiki
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Resmi Buka Seleksi Penerimaan PPPK, Ini Formasinya
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024