Terungkap! Ini Motif Oknum Kepala Sekolah di Pesibar Setubuhi Anak di Bawah Umur
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Terungkap modus oknum Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu sekolah dasar di Kecamatan Lemong berinisial M (57), yang tega menyetubuhi seorang anak di bawah umur yakni dengan mengajak korban mengoreksi nilai ujian sekolah.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, melalui Kanit PPA Ipda Baskoro mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan menyampaikan, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di dua tempat, yaitu di sekolah dan di rumah pelaku.
"Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh unit PPA, diketahui pelaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak 6 kali di sekolah dan di rumah," Baskoro, saat dimintai keterangan, Selasa (17/1/2023).
Pada saat itu lanjut Baskoro, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD tidak berani melaporkan peristiwa yang dialami karena mendapat ancaman dari pelaku.
"Pelaku mengancam apabila memberitahukan kejadian yang dialami ke orang lain, maka pelaku akan memberikan nilai yang jelek kepada korban, sehingga korban merasa takut," lanjutnya.
Baca juga : Bejat! Oknum Kepala Sekolah di Pesibar Setubuhi Anak di Bawah Umur
Peristiwa tersebut membuat korban mengalami trauma yang berkepanjangan. Bahkan korban yang saat ini sudah duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) sudah lama tidak masuk sekolah karena trauma terhadap peristiwa yang dialami beberapa tahun silam.
"Awal kasus ini terbongkar saat korban tidak berani masuk sekolah sehingga poin pelanggaran yang didapat sudah maksimal dan korban terancam dikeluarkan dari sekolah. Pihak keluarga pun dipanggil oleh pihak sekolah untuk memberitahukan bahwa korban sudah lama tidak masuk sekolah," kata Baskoro.
Setelah didalami oleh pihak keluarga, barulah korban menceritakan semua yang telah dialami beberapa tahun silam.
Baskoro menambahkan, saat ini pihaknya masih terus akan mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian yang dikenakan korban saat masih duduk di bangku SD. Hingga saat ini pelaku masih tercatat aktif sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Lemong.
"Untuk pasal yang dikenakan pasal pasal 76D JO 81 atau pasal 76E JO pasal 82 undang- undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tetapi karena pelaku merupakan seorang tenaga pendidik maka hukumannya ditambah sepertiga," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Miris! Oknum Pengasuh Ponpes di Lampura Diduga Lecehkan Santriwati
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024