• Rabu, 02 Oktober 2024

Polres Catat Sebelas Laporan Pencabulan Anak di Kota Metro

Selasa, 17 Januari 2023 - 17.00 WIB
566

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur menjadi ancaman yang harus ditangani dengan serius. Tercatat, sebanyak 11 kasus kekerasan seksual terjadi terhadap anak di Kota Metro sepanjang tahun 2022.

Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, IPDA Astri Lyana menerangkan bahwa sepanjang 2022 terdapat 11 laporan kekerasan seksual yang menimpa anak usia dini di Bumi Sai Wawai.

"Kasus kekerasan seksual pada anak tersebut meningkat dibanding tahun 2021, yang mana 2021 tercatat ada 9 laporan sementara tahun 2022 ada 11 laporan. Jadi naik dua kasus," kata Astri, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Selasa (17/1/2023) siang.

Dirinya mengungkapkan, mengawali tahun 2023 telah terdapat satu kasus yang berhasil diungkap oleh Polisi. Sepanjang 2022 hingga awal 2023 tersebut, kasus kekerasan seksual menimpa pada anak usia dibawah 17 tahun.

Sementara, para pelaku pelecehan seksual pada anak di Metro didominasi oleh pria dewasa yang mayoritas dikemas dengan modus pacaran.

"Paling banyak pelakunya pacar korban. Dan di tahun 2022 kami telah mengupayakan restorative justice atau keadilan restoratif. Ada 2 kasus yang diselesaikan dengan restorative justice," ungkapnya.

Unit PPA Satreskrim Polres Metro Polda Lampung juga telah berupaya melakukan pendampingan psikologis korban melalui kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Metro.

"Untuk pendampingan kepada korban, kami telah melakukan upaya dengan berkoordinasi ke pihak DP3AP2KB. Jadi Unit PPA Satreskrim bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Metro melakukan observasi berkala psikologi anak korban ke Psikiater," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Polda Lampung menangkap seorang remaja yang diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berusia dibawah umur hingga hamil.

Penangkapan terhadap pelaku pencabulan berinisial R tersebut dilakukan pada 13 Januari 2023 sekitar jam 15.00 WIB di kediamannya yang terdapat di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Kini perkara tersebut masih dalam penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Polda Lampung. Tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. (*)


Video KUPAS TV : Sempat Terdengar Ledakan, Satu Rumah dan Motor di Bandar Lampung Habis Terbakar