Pembunuhan Hingga Merusak Citra Polri, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa menuntut Ferdy Sambo
dihukum seumur hidup penjara. Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi
Sambo, justru yang memberatkannya banyak, diantaranya adalah pembunuhan berencana dan merusak citra Polri.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana
penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutannya di PN
Jaksel, sebagaimana kami kutip dari Detik.com. Selasa (17/1/2023).
Jaksa mengatakan ada sejumlah hal memberatkan bagi Sambo.
Antara lain perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua hingga merusak citra Polri.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan
hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi
keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam
keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan
kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya
dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri,
perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional.
Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," ucap jaksa.
Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo.
Jaksa menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang
No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Sambo hanya bungkam usai menerima tuntutan jaksa
tersebut. Ferdy Sambo keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 12.47 WIB. Anggota Brimob dengan senjata laras
panjang langsung mengelilingi Sambo usai meninggalkan ruang sidang.
Awak media lalu mencecar Sambo soal tuntutan seumur hidup
dari jaksa penuntut umum. Namun, Ferdy Sambo tidak memberikan respons.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap
Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard
Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan
turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih
dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat
dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),
Senin (17/10). (Dtc)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024