Pembeli Rumah Bersubsidi Sering Terkendala BI Checking, Konsumen Lebih Pilih Sistem Take Over

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat sering terkendala syarat administrasi salah satunya BI Checking, saat mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Dampaknya, banyak pembeli memilih sistem take over.
BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual Historis (IDIH) yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit. BI Checking memberikan informasi riwayat kredit seorang nasabah yang dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.
"Pemberkasan untuk perumahan bersubsidi memang sedikit ribet, dan sering terkendala di BI checking. Akhirnya, banyak konsumen memilih beli rumah bersubsidi menggunakan sistem take over,” kata Tim Marketing All Property Lampung, Putri Andini, Senin (16/1/23).
Putri mengatakan, permintaan rumah bersubsidi di Lampung menunjukkan tren peningkatan. Sebagian besar konsumen mencari rumah yang tidak jauh dari pusat keramaian dan fasilitas umum.
"Perumahan yang banyak dicari itu aksesnya mudah dijangkau. Seperti mudah dijangkau oleh angkutan umum, fasilitas umum juga penting seperti dekat dengan rumah sakit, sekolah hingga pusat perbelanjaan," katanya.
Ia mengungkapkan, perumahan bersubsidi berlokasi dekat fasilitas umum serta berada di pusat kota seperti di Bandar Lampung memiliki harga cukup mahal. Selain itu, uang muka yang harus dibayar cukup tinggi mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta.
"Rumah bersubsidi di wilayah Bandar Lampung kini sudah masuk di wilayah pinggiran seperti di Kemiling. Harganya sudah mahal. Kalau DP bisa di angka Rp30 juta-Rp50 juta per unit," ungkapnya.
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Lampung, Djoko Santoso mengatakan, pertumbuhan perumahan bersubsidi secara nasional setiap tahun berkisar di angka 2 persen. Sementara untuk Provinsi Lampung mencapai angka 900 ribu unit per tahun.
"Berdasarkan backlog dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung, pembangunan perumahan subsidi di Lampung hampir mencapai 900 ribu per tahunnya," kata Djoko, Senin (16/1/23).
Namun, realisasi penjualan rumah subsidi belum maksimal. Pada tahun 2021 total rumah subsidi di Lampung terjual sekitar 1.700 unit. Dan pada tahun 2022 total rumah subsidi terjual sekitar 3.000 unit.
Djoko mengungkapkan, semua kabupaten/kota di Lampung memiliki pangsa pasar rumah bersubsidi. Namun, daerah yang paling banyak diminati adalah ibukota Provinsi Lampung yakni Bandar Lampung.
"Daerah yang memiliki pangsa pasar terbesar untuk rumah subsidi adalah Bandar Lampung. Disusul daerah pendukung seperti Pesawaran, Lampung Selatan, Metro, Lampung Tengah dan Pringsewu,” katanya.
Djoko menjelaskan, hampir tiga tahun terakhir harga perumahan subsidi di Provinsi Lampung tidak mengalami kenaikan. Saat ini harga tertinggi untuk rumah bersubsidi sebesar Rp150.000.000 per unit sudah termasuk tanah dan bangunan.
"Harapan kami harga ini bisa disesuaikan mengingat sudah beberapa kali bahan pokok terutama yang berkaitan dengan material bangunan naik. Misalnya besi di tahun 2022 saja ada penyesuaian sampai beberapa kali. Harapannya harga perumahan subsidi bisa disesuaikan," ujarnya.
Ia mengaku, sudah mengajukan kenaikan harga rumah bersubsidi sebesar 15 persen atau sebesar Rp15 juta per unit kepada pemerintah.
"Sebenarnya itu belum mencukupi untuk menutupi harga-harga yang naik. Tapi kami mempertimbangkan kalau harga rumah naik terlalu tinggi maka konsumen akan keberatan," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya mengusulkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDP) bisa diterapkan sampai batas angka jual rumah sebesar Rp300 juta.
"Ini bisa lebih membuka ruang kepada konsumen untuk bisa memiliki rumah. Jadi harga sampai Rp300 juta, usulan kami bisa diberikan PPNDP sehingga konsumen memiliki banyak pilihan harga rumah untuk pembiayaannya," paparnya.
Menurutnya, permintaan perumahan bersubsidi di Provinsi Lampung tidak pernah berkurang. Hanya saat pandemi Covid-19 kemampuan masyarakat untuk bisa memiliki rumah mengalami sedikit penurunan. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 17 Januari 2023, dengan judul “Pembeli Rumah Bersubsidi Terkendala BI Checking”
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025