Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Pringsewu Meningkat
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sepanjang tahun 2022, tingkat
kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pringsewu meningkat
dibandingkan dengan tahun 2021.
Hal itu disampaikan oleh Asri Dwijayanti selaku Kepala Unit
PelaksanaTugas Daerah (UPTD), Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak
(PPPA) Kabupaten Pringsewu, Selasa, (17/01/2023).
"Data kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun
2021 sebanyak 17 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 sebangak 22 kasus. Untuk
kasus kekerasan pacaran sebanyak 8 kasus," tandas Asri kepada
Kupastuntas.co.
Untuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tahun 2022
sebanyak 2 kasus. Hal ini mengalami
penurunan kasus dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 4 kasus KDRT.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Nang
Abidin mengatakan bahwa ia mendapatkan atensi dari penanggung jawab (Pj) Bupati
Pringsewu, Adi Erlansyah terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Terkait dengan kasus kekerasan perempuan dan anak.
Pekan lalu saya dipanggil oleh pak PJ Bupati ada kasus rudapaksa oleh Ayah kandung kepada
anaknya," tandasnya.
"Bapak PJ Bupati berharap kasus-kasus seperti itu tidak
terjadi lagi di Kabupaten Pringsewu. Dinas PPPA diharapkan dapat cepat tanggap
untuk menekan angka kasus tersebut," jelasnya.
Oleh karenanya, Nang Abidin mengatakan pihaknya akan
melakukan sosialisasi edukasi secara lebih gencar.
"Akan melakukan sosialisasi serta edukasi kepada orang
tua, guru serta murid di sekolahan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Pringsewu Temukan Kekurangan 49 Surat Suara Pilgub dan 103 Surat Suara Pilbup
Kamis, 28 November 2024 -
Marindo Harap Tingkat Partisipasi Pemilih di Pringsewu Pada Pilkada 2024 Diatas 95 Persen
Rabu, 27 November 2024 -
Usai Nyoblos, Cabup Fauzi: Jadikan Pringsewu Kabupaten Demokratis Cerdas dan Terbuka
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses, UMKM Dapur Aura Binaan Koperindag Pringsewu Diharapkan Jadi Inspirasi UMKM Lain
Rabu, 27 November 2024