Bejat! Oknum Kepala Sekolah di Pesibar Setubuhi Anak di Bawah Umur
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Seorang oknum kepala sekolah warga Kecamatan Lemong berinisial M (57), di amankan unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat karena tega menyetubuhi anak yang saat itu masih dibawah umur bernama Bunga (18) warga Kecamatan Lemong.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan menyampaikan, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula atas adanya laporan dari pihak keluarga korban yang mengatakan, korban telah dilecehkan oleh oknum kepala sekolah tersebut.
Ari menuturkan, menurut keterangan dari keluarga korban peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2017 silam, saat bunga masih duduk di kelas 6 SD. Korban saat itu tidak berani melaporkan peristiwa yang di alami sehingga pihak keluarga tidak ada yang tau jika bunga mengalami peristiwa naas tersebut hingga menyebabkan ia trauma berkepanjangan.
Terungkapnya peristiwa tersebut bermula saat keluarga korban mendapati surat panggilan orang tua dari pihak SMA N 1 Krui tempat korban bersekolah saat ini pada Selasa (8/11/2022), dalam surat panggilan tersebut kata Ari tercantum bahwa pihak sekolah akan mengeluarkan bunga dari sekolah karena sudah lama tidak masuk sekolah.
"Kemudian paman korban bertanya lah kepada korban alasan mengapa korban tidak pernah masuk sekolah, lalu korban menceritakan bahwa dia takut pergi ke sekolah karena trauma pernah mengalami pelecehan oleh oknum kepala sekolahnya ketika masih duduk di bangku SD beberapa tahun silam," kata Ari, Selasa, (17/1/2023).
Berdasarkan cerita dari keponakannya tersebut akhirnya paman korban membuat laporan ke Polsek Pesisir utara dengan Laporan polisi : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Pesut, 10 November 2022 lalu, berdasarkan laporan dari paman dan keterangan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan tersebut, pihaknya mengetahui bahwa oknum Kepala Sekolah berinisial M (57) yang telah melakukan hal tersebut. Dan pada hari senin (16/01/2023) diketahui pelaku sedang berada di kediaman nya dan langsung dilakukan penangkapan.
"Tidak ada perlawanan dari terduga pelaku saat di amankan dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan menuju Polres Lampung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pelaku di ancam dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkas Ari (*)
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024