Asep Sukohar Kembalikan Rp 50 Juta ke Orangtua Mahasiswa Setelah Ada Kabar OTT

saksi Sofiah saat menjadi saksi persidangan pembuktian terdakwa suap PMB Unila jalur mandiri 2022, Karomani Cs di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (17/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Rektor (Warek) II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar kembalikan uang senilai Rp 50 juta ke orangtua mahasiswa yang diluluskan setelah ada kabar OTT.
Hal tersebut diungkapkan oleh saksi Sofiah saat menjadi saksi persidangan pembuktian terdakwa suap PMB Unila jalur mandiri 2022, Karomani Cs di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (17/1/2023).
Dalam persidangan, Sofiah mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta ke Asep Sukohar sebanyak dua kali. Namun, setelah ada kabar OTT KPK, Asep Sukohar mengembalikan kembali uang Rp50 juta kepada saksi Sofiah. Sedangkan Rp100 juta tidak dikembalikan karena sudah diserahkan kepada Budi Sutomo.
Saksi Sofiah mengaku menitipkan mahasiswa ke Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. Ia menyebutkan mahasiswa tersebut merupakan keponakannya yang dititipkan melalui Asep Sukohar.
"Pak Asep bilang tidak bisa memastikan lulus, dan disuruh tetap belajar," ujarnya.
Namun, Sofiah menjelaskan jika keponakannya lulus, dirinya ditanya perihal kesediaannya untuk menyumbang pembangunan LNC.
Dirinya pun menyanggupi dan menyerahkan uang senilai Rp100 juta kepada Asep Sukohar.
"Sekitar seminggu setelah pengumuman jalur mandiri, saya serahkan uang itu ke rumah pribadi pak Asep Sukohar," ucapnya.
Kemudian, seminggu berselang, saksi Sofiah kembali mendatangi rumah Asep Sukohar untuk menyerahkan uang senilai Rp50 juta sebagai tanda terimakasih.
"Seminggu kemudian saya kasih Rp50 juta lagi sebagai ucapan terimakasih. Tapi uang itu dikembalikan lagi karena ada ada ribut-ribut OTT itu," kata saksi Sofiah.
Sementara itu, saksi Rasmi Zakiah juga mengaku pernah menitipkan mahasiswa dari orang bernama Juanto. Saksi mengaku menerima uang titipan senilai Rp300 juta dan diserahkan ke Asep Sukohar seminggu setelah pengumuman PMB.
"Prof asep bilang uang itu akan digunakan untuk pembangunan gedung LNC. Diserahkan di rumah pribadi Asep Sukohar sekitar Rp300 juta," ucapnya.
Selain itu, saksi Rasmi juga mengaku pernah mentransfer beberapa kali kepada Asep Sukohar.
"Pernah beberapa kali transfer setiap bulan ke prof Asep sekitar Rp1-2 juta setiap bulan, itu untuk Infaq LNC," ujarnya.
Sidang pun selesai pukul 22.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (24/1/2023). (*)
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025