• Minggu, 06 Juli 2025

Ratusan Warga Desa Karya Tunggal Demo Inspektorat Lamsel, Ini Tuntutannya

Senin, 16 Januari 2023 - 15.29 WIB
1.9k

Perwakilan warga Desa Karya Tunggal, Katibung, Lamsel saat berorasi didepan Kantor Inspektorat. Senin (16/1/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ratusan warga Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar demonstrasi di depan Kantor Inspentorat mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap Tubagus Dana Natadipraja oleh Kejari untuk kedua kalinya pada Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya, Kepala Desa Karya Tunggal aktif Tubagus Dana Natadipraja pertama kali ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/pengelolaan keuangan desa pada Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2016 – 2019 senilai pada hari Senin (23/5/2022).

Diperkirakan, perhitungan kerugian negara dalam dugaan kasus itu mencapai kerugian Rp.821.122.609,66.

Perwakilan massa yang berorasi yakni dari Dusun Karya Utama, Karya Makmur, Karya Sakti dan Karya Tani menyatakan pembangunan di Desa Karya Tunggal semenjak tahun 2016 hingga 2019 sudah terlaksana.

"Dusun kita, alhamdulillah pembangunan jalan lancar pak. Ini saya sudah membuktikan sendiri, bahwa Kepala Desa bekerja," kata salah satu orator, Senin (16/1/2023).

Pengurus Besar Ormas Garuda (Gempita Rakyat Untuk Indonesia), Ali Muktamar yang turut dalam aksi demo mempertanyakan, pelaksanaan Peraturan Bupati Lampung Selatan (Perbup Lamsel) Nomor 52 tahun 2016 tentang Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Perbup Lamsel Nomor 74 tahun 2020 tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat.

"Dalam Pasal 12 ayat (1), apabila dari hasil pemeriksaan terdapat bukti terjadi dugaan penyimpangan maka APIP dapat melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum," kata Ali.

Aksi ratusan warga itu, ingin mendapatkan penjelasan dari Inspektorat terkait mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan di Desa Karya Tunggal yang berujung pada permasalahan hukum.

"Kami tidak mendukung korupsinya, tetapi kita mendukung bahwasannya penegakan hukum harus sama rata dan adil terhadap sesama," tandas Ali.

Saat menerima perwakilan demonstran di Kantor Inspektorat, Sekretaris Inspektorat Dyan Kartiko menjelaskan, ada beberapa jenis pemeriksaan untuk pengawasan dibawah 2021 dulu ada pemeriksaan reguler.

"Itu pemeriksaan berkala, yang dilaksanakan di setiap tahun terhadap beberapa desa. Kami untuk melaksanakan seluruh desa tidak mungkin, jadi kami dulu hanya melaksanakan 70 persen dari desa yang ada. sejak tahun 2021,itu namanya audit kinerja menggunakan aplikasi dan hanya satu tahun anggaran itu yang diperiksa," kta Dyan.

Inspektorat pernah melakukan pemeriksaan APBDes Karya Tunggal tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019.

"Kalau tidak salah, ada dua kali pemeriksaan. Tahun 2016 2017 itu di tahun 2017, untuk tahun 2018 2019 itu pemeriksaan di tahun 2020. Ini pemeriksaan reguler, dalam artian pengawasan dari APIP," ujarnya.

Dari situlah, Inspektorat mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan reguler dan ada beberapa temuan yang mendasar diantaranya ada kelebihan pembayaran.

"Apa penyebabnya, banyak macam. Satu kurang volume yang kedua kelebihan harga, atas hasil pemeriksaan tersebut kami sarankan untuk mengembalikan ke kas desa. Itu belum ada tindak lanjut ke desa, itu uangnya bukan kembali ke daerah tapi ke desa untuk digunakan lagi untuk desa. Teman-teman Kejaksaan itu mungkin melalui bidang intelnya kebetulan menetapkan Desa Karya Tunggal itu mungkin ada sedikit kelabu atau apa maka ditetapkanlah tersangka. Di kami, LHP itu hanya sebagai alat bukti kami tidak pernah melimpahkan ke Kejaksaan untuk indikasi korupsi karena kami hanya pembinaan," pungkas Dyan. (*)

Editor :