• Selasa, 19 Maret 2024

Melawan Polisi, DPO Curas di Terbanggi Besar Lampung Tengah Dihadiahi Timah Panas

Senin, 16 Januari 2023 - 15.19 WIB
194

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kembali Team Khusus Anti Bandit Polres Lampung Tengah berhasil melumpuhkan pelaku Curas di Terbanggi Besar inisial AN (29). Karena melawan saat akan ditangkap, pelaku akhirnya dihadiahi timah panas oleh petugas, pada Sabtu (14/1/23) yang lalu.

Pelaku Curas yang sering meresahkan warga itu akhirnya di lumpuhkan kakinya oleh Petugas Tekab 308, karena melawan  saat hendak di tangkap di Jalan Simpang 3 Terbanggi Besar.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, pihaknya terpaksa menembak AN (29) residivis dari Kampung Terbanggi Besar, karena melawan petugas dengan senjata tajam jenis Garpu  dan berusaha melarikan diri.

“Kita sudah upayakan agar menyerahkan diri, namun AN tetap melawan Petugas Tekab, karena adanya perlawanan tentu saja sangat membahayakan Petugas di lapangan sehingga terpaksa setelah kita melakukan tembakan peringatan, kita lumpuhkan kakinya,” Ujar AKP Edi. Senin (16/1/23).

AKP Edi menjelaskan, AN merupakan incaran polisi karena melakukan kejahatan pada 31 Desember 2022 lalu, Ia menondongkan pisau pada Aulia Fajar Ramadani (18) Warga Tulang Bawang  Barat di Tugu Keris  Betan Subing Terbanggi Besar, dan merampas HP dan uang Rp200.000 milik korban.

Sejak perisriwa itu, AN masuk daftar pencarian orang (DPO).

Lalu pada Sabtu lalu tim Tekab 308 mendapatkan laporan bahwa AN berada di Simpang 3 sedang melakukan pungutan liar pada pengguna jalan di Jalur Lintas Sumatra Terbanggi Besar, tanpa menunggu lama, petugas bertindak cepat menangkap AN.

Adapun barang yang berhasil disita dari AN yaitu 1 buah senjata tajam jenis Garpu yang digunakan pelaku ketika melancarkan aksi kejahatannya.

“Satu lagi masih DPO, rekan AN, kita masih memburunya, karena identitas sudah kita kantongi dan masih di buru Tekab 308," kata Kasat Reskrim.

AN kini diamankan  di Polres Lampung Tengah dan dijerat dengan pasal 365 KUHP  dengan Ancaman 12 Tahun penjara. (*)